APHI dan Fairatmos Bahas Percepatan Proyek Karbon di Area PBPH

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 23 Juni 2026
APHI dan Fairatmos Bahas Percepatan Proyek Karbon di Area PBPH
APHI dan Fairatmos Bahas Percepatan Proyek Karbon di Area PBPH (FOTO:NET)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Fairatmos mengadakan Seri Diskusi Perdagangan Karbon dengan tema “Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH” pada Senin (22/6/2026).

Agenda ini dilaksanakan guna memperdalam pemahaman serta kemampuan para pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menjalankan proyek karbon lewat aturan teranyar dari pemerintah.

Ketua Umum APHI Soewarso menyampaikan bahwa kehadiran Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang kemudian diikuti oleh Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon lewat offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi poin krusial bagi kemajuan perdagangan karbon di dalam negeri.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.

Dia menilai bahwa dinamika regulasi ini membuka kesempatan bagi para pemilik PBPH untuk memajukan pola bisnis multiusaha kehutanan yang lestari sekaligus mendapat nilai lebih dari tindakan melestarikan tutupan hutan serta mengelola wilayah secara benar.

Kendati demikian, Soewarso mengingatkan jika bisnis karbon bukanlah perkara yang instan.

Proses pengerjaan proyek karbon memerlukan pemahaman aturan, validitas data, metodologi yang pas, kesiapan organisasi, serta ketersediaan SDM yang mumpuni.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.

Sebagai wadah bagi korporasi pemilik PBPH, APHI memandang para anggotanya bakal memegang peran utama dalam pelaksanaan perdagangan karbon di bidang kehutanan.

Oleh karena itu, penguatan kompetensi para anggota menjadi hal krusial yang harus segera dilakukan agar potensi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Soewarso memaparkan bahwa forum diskusi ini menjadi agenda pembuka dari rangkaian pembinaan kapasitas anggota APHI yang berkolaborasi dengan Fairatmos.

Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak bakal menyokong pemahaman, pemetaan kesiapan, hingga penguatan kompetensi anggota APHI dalam menyusun proyek karbon yang valid dan patuh hukum.

“APHI berharap implementasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” kata Soewarso.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, memaparkan jika perdagangan karbon menjadi salah satu jalan keluar penting demi menyokong perwujudan target iklim nasional lantaran dana yang dimiliki pemerintah masih terbatas.

“Kemampuan APBN and APBD hanya sekitar tiga persen dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kami harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.

Dia mengutarakan bahwa negara ini pun mempunyai target besar pada sektor kehutanan, yakni merealisasikan carbon removal pada lahan seluas 12 juta hektare serta memproteksi 50 juta hektare wilayah hutan dari aksi deforestasi, degradasi, maupun peristiwa kebakaran hutan.

Ilham menjamin jika Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang demi menyokong perwujudan target iklim sekaligus eskalasi ekonomi.

Aturan tersebut menitikberatkan pada asas integritas tinggi, proteksi warga setempat, sistem kelola yang bagus, jalur pengaduan, hingga peredaman risiko dalam pembuatan proyek karbon.

“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.

Dia pun mempertegas bahwa pada pola perdagangan karbon sektor kehutanan, pemilik PBPH menjadi pihak yang berhak menjalankan transaksi karbon di wilayah konsesinya.

“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” kata Ilham.

Di samping itu, pihak pemerintah turut menyediakan kemudahan bagi proyek karbon yang sudah masuk dalam daftar pipeline.

Proyek yang sudah melewati tahapan validasi serta verifikasi bisa mendapatkan percepatan pada proses perizinan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos Aruna Pradipta memaparkan bahwa tanah air mempunyai prospek masif dalam pasar karbon dunia lantaran berstatus sebagai salah satu negara pemilik area hutan tropis terbesar di bumi.

“Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar 12 miIiar dolar AS,” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan Aruna, ketertarikan terhadap kredit karbon dunia terus menanjak, khususnya pada pasar karbon sukarela atau voluntary carbon market (VCM).

Dia menyebutkan jika sektor kehutanan serta pemanfaatan lahan menyumbang lebih dari 30 persen pada pasar tersebut.

“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.

Walau menyimpan prospek cerah, Aruna menyebutkan jika pengerjaan proyek karbon masih menemui rentetan hambatan.

Hambatan itu di antaranya berupa jaminan status lahan yang bersih dan jelas, ketersediaan data dasar (baseline) yang valid, kepastian nilai ekonomi proyek, hingga akses menuju pasar serta info harga karbon.

“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” ujarnya.

Dia mengimbuhkan jika pengerjaan proyek karbon pun memerlukan bermacam pemantauan teknis, mulai dari survei keragaman hayati, cadangan karbon, bentang alam sampai kondisi sosial.

Bukan hanya itu, keterlibatan warga lewat asas persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) menjadi poin penting demi menjamin kesuksesan proyek.

“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” kata Aruna.

Menurut dia, pengembang proyek karbon andil dalam menggarap analisis teknis, merancang dokumen proyek, mengawal proses sertifikasi, menyusun program sosial dan lingkungan, hingga menyokong manajemen keuangan serta pemasaran kredit karbon.

Akan tetapi, pengembang proyek tidak menggeser kedudukan pemilik izin selaku pemilik sekaligus pengelola wilayah tersebut.

“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua