Bali Targetkan Rendah Karbon, Ada Potensi 3 Juta Kerja Hijau

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 23 Juni 2026
Bali Targetkan Rendah Karbon, Ada Potensi 3 Juta Kerja Hijau
Potret Pantai Sanur, Bali (FOTO: NET)

DENPASAR - Pembangunan dengan konsep rendah karbon guna mencapai target Emisi Nol Bersih pada tahun 2045 dinilai dapat menjadi salah satu pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi di daerah Bali.

Wayan Robi selaku Engagement Specialist dari Koalisi Bali Emisi Nol Bersih memaparkan bahwa berdasarkan studi yang dilakukan, keperluan investasi untuk program ini menyentuh angka di atas Rp500 triliun dan berpeluang membuka sekitar 3 juta lapangan pekerjaan baru yang ramah lingkungan.

Robi juga menambahkan bahwa model pembangunan rendah karbon ini diproyeksikan bisa mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi di Bali dengan persentase rata-rata mencapai 7 persen hingga tahun 2045 mendatang.

Hasil kajian tersebut dibahas secara mendalam dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Bali yang berlangsung pada Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian dari proses finalisasi pembaruan naskah dokumen RPRKD Provinsi Bali yang nantinya akan menjadi panduan utama pelaksanaan pembangunan daerah rendah karbon hingga tahun 2045.

"Karena itu, pembangunan rendah karbon perlu dipahami sebagai misi bersama untuk mewujudkan masa depan Bali yang lebih berkelanjutan", ujarnya.

Pihak Pemerintah Provinsi Bali tengah berupaya guna memastikan bahwa program pengurangan emisi ini berjalan secara partisipatif dan sejalan dengan usaha meningkatkan kemakmuran warga, memicu lahirnya ruang ekonomi baru, serta memperkuat ketahanan wilayah dalam menghadapi efek perubahan iklim.

Robi menjelaskan pula bahwa penerapan RPRKD ini menjadi tanggung jawab kolektif yang tidak mungkin bisa diselesaikan oleh pihak pemerintah saja.

Faktor penentu keberhasilan agenda tersebut membutuhkan sokongan dan keterlibatan aktif dari bermacam pihak, meliputi mitra pembangunan, kalangan pengusaha, akademisi, komunitas, sampai masyarakat luas.

Di dalam forum konsultasi publik itu, para peserta turut memberikan beragam masukan terkait taktik serta regulasi pemangkasan emisi pada sektor energi, sektor transportasi, pengelolaan limbah, kehutanan dan tata guna lahan (FOLU), karbon biru, dan juga bidang pertanian.

Seluruh masukan yang didapatkan bakal dipakai untuk melengkapi isi dokumen sebelum nantinya diresmikan menjadi acuan kerja pembangunan di Provinsi Bali.

Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra, mengutarakan bahwa arah pembangunan rendah karbon tidak melulu berfokus pada reduksi emisi gas rumah kaca, namun juga mencakup potensi pengembangan ekonomi yang lebih inklusif serta berkelanjutan.

Paradigma pembangunan saat ini tidak harus mengorbankan ekonomi atau lingkungan; dari hasil studi, pembangunan rendah karbon berpeluang menarik investasi hijau, menciptakan jutaan pekerjaan, sekaligus memperkokoh daya saing ekonomi daerah.

"Hal ini harus terefleksi dan diadopsi dalam berbagai perencanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali melakukan pemutakhiran terhadap RPRKD guna memperbarui dokumen terdahulu yang pernah dirancang pada tahun 2022.

Langkah pembaruan ini mencakup adaptasi data beserta target, sekaligus menyatukan pembagian andil sesuai dengan porsi kewenangan pihak pemerintah di level nasional, provinsi, kabupaten/kota, serta elemen lainnya dalam menyokong pemenuhan target penurunan emisi.

Direktur Lingkungan Hidup di Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi, memberikan penekanan terkait krusialnya fungsi RPRKD dalam konseptualisasi pembangunan berskala nasional.

Wilayah Provinsi Bali dinilai olehnya sebagai salah satu daerah percontohan dalam penyusunan dokumen RPRKD.

Dokumen tersebut bersifat dinamis sehingga wajib diselaraskan secara berkala mengikuti dinamika regulasi dan kondisi sosial ekonomi di tengah masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali dan Koalisi Bali Emisi Nol Bersih yang telah menginisiasi proses ini", jelasnya.

Nizhar mengimbau agar strategi yang tertuang dalam RPRKD dapat dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta agenda kerja para mitra pembangunan yang ada di wilayah Bali.

Sistem monitoring dan evaluasi yang kuat pun wajib dipersiapkan dengan matang guna memantau efektivitas hasil dari regulasi pembangunan rendah karbon tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua