APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Aturan Baru Proyek Karbon

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 23 Juni 2026
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Aturan Baru Proyek Karbon
APHI bersama Fairatmos (FOTO: NET)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) berkolaborasi dengan Fairatmos melangsungkan rangkaian Diskusi Perdagangan Karbon yang mengusung tema “Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH” pada Senin (22/6/2026).

Agenda tersebut dilaksanakan demi memperluas wawasan dan kecakapan para pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengelola proyek karbon yang sejalan dengan aturan terkini dari pemerintah.

Ketua Umum APHI, Soewarso, menyampaikan bahwa kehadiran Perpres No 110/2025 yang kemudian diikuti oleh Permenhut No 6/2026 terkait tata cara perdagangan karbon lewat offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan menjadi sebuah titik balik krusial bagi kemajuan aktivitas perdagangan karbon di dalam negeri.

“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” kata Soewarso.

Menurutnya, dinamika kebijakan ini membuka kesempatan emas bagi pemilik PBPH guna mematangkan skema bisnis multiusaha kehutanan yang lestari, sekaligus memetik nilai tambah dari konsistensi menjaga tutupan hutan dan mengelola wilayah secara bertanggung jawab.

Kendati demikian, Soewarso memaparkan bahwa bisnis perdagangan karbon bukan merupakan perkara yang instan.

Proses perancangan proyek ini menuntut pemahaman hukum yang matang, keakuratan data, metodologi yang sesuai, kesiapan perangkat kelembagaan, hingga ketersediaan SDM yang kompeten.

“Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,” ujarnya.

Sebagai wadah resmi bagi korporasi pemilik PBPH, APHI memandang bahwa para anggotanya bakal berperan sebagai aktor utama dalam implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan.

Oleh sebab itu, pembekalan dan penguatan kompetensi para anggota menjadi sebuah urgensi yang harus segera dipenuhi agar kesempatan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Soewarso menguraikan bahwa forum diskusi ini merupakan langkah awal dari rangkaian program penguatan kompetensi anggota APHI yang dijalankan lewat kemitraan bersama Fairatmos.

Melalui sinergi ini, kedua belah pihak berkomitmen mengawal pemahaman, pemetaan peta kesiapan, sekaligus penguatan kapabilitas anggota APHI dalam menyusun proyek karbon yang memiliki kredibilitas tinggi serta patuh pada regulasi.

“APHI berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Pada forum yang sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, memaparkan bahwa perdagangan karbon bertindak sebagai instrumen krusial demi menyokong perwujudan target iklim nasional lantaran kapasitas pendanaan dari pemerintah terbilang terbatas.

“Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar 3% dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia. Karena itu mau tidak mau kami harus mencari sumber pendanaan di luar APBN, salah satunya melalui perdagangan karbon,” ujar Ilham.

Ia mengimbuhkan, Indonesia mengemban target masif pada sektor kehutanan, yakni merealisasikan carbon removal di atas lahan seluas 12 juta hektare serta memproteksi 50 juta hektare wilayah hutan dari ancaman deforestasi, degradasi, maupun insiden kebakaran hutan.

Ilham meyakinkan bahwa Permenhut No 6/2026 sengaja diformulasikan guna menyelaraskan perwujudan target iklim dengan akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Aturan tersebut memprioritaskan asas integritas tinggi, proteksi terhadap warga lokal, tata kelola yang akuntabel, penyediaan sistem pengaduan, hingga mitigasi risiko dalam perancangan proyek karbon.

“Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integrity dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” ujarnya.

Ia pun menggarisbawahi bahwa dalam peta perdagangan karbon sektor kehutanan, pemilik PBPH merupakan pihak yang memegang hak penuh untuk mengoperasikan perdagangan karbon di dalam wilayah konsesinya.

“Permenhut sudah menyatakan bahwa untuk PBPH, pelaku perdagangan karbon adalah pemegang PBPH. Project developer tetap dapat bermitra, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang izin,” jelasnya.

Bukan hanya itu, pihak eksekutif turut menyodorkan kemudahan bagi program-program karbon yang sudah terdata dalam kategori pipeline.

Program yang telah melewati tahapan validasi serta verifikasi berhak memperoleh akselerasi dalam rangkaian proses perizinan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Chief Commercial and Operating Officer (CCOO) Fairatmos, Aruna Pradipta, mengutarakan bahwa Indonesia menyimpan prospek yang sangat cerah di kancah pasar karbon internasional mengingat posisinya sebagai salah satu pemilik kawasan hutan tropis terluas di dunia.

“Potensi kredit karbon Indonesia hingga tahun 2030 diperkirakan mencapai satu gigaton. Jika dimonetisasi, nilainya berpotensi mencapai sekitar USD12 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan analisis Aruna, tingkat permintaan kredit karbon di level global konsisten merangkak naik, terutama pada segmen pasar karbon sukarela alias voluntary carbon market (VCM).

Ia menjabarkan bahwa sektor kehutanan serta tata guna lahan menyumbang porsi di atas 30 persen dalam ekosistem pasar tersebut.

“Ini mengindikasikan bahwa secara global permintaan kredit karbon terus meningkat, baik dari korporasi maupun pembeli lainnya. Indonesia memiliki potensi pasokan yang sangat besar sehingga perlu mempersiapkan diri agar dapat berpartisipasi ketika pasar semakin berkembang,” katanya.

Walaupun menyimpan prospek yang melimpah, Aruna memaparkan bahwa pengerjaan proyek karbon masih didera sederet tantangan, semisal jaminan status lahan yang bersih dan klir, ketersediaan data pembanding (baseline) yang valid, kepastian kalkulasi ekonomi proyek, hingga akses menuju pasar dan kepastian informasi harga karbon.

“Salah satu prinsip paling penting dalam proyek karbon adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar clean and clear serta tidak memiliki potensi konflik atau tumpang tindih hak pengelolaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengerjaan proyek karbon memerlukan rangkaian survei teknis, mulai dari pemetaan keanekaragaman hayati, cadangan karbon, kondisi bentang alam, hingga aspek sosial.

Di samping itu, pelibatan kelompok masyarakat lewat asas persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) menjadi pilar yang sangat krusial.

“Komunitas yang berada di sekitar area proyek harus memahami dan berpartisipasi aktif dalam proyek karbon. Karena itu membangun kepercayaan dan memastikan tidak terjadi kesalahpahaman menjadi hal yang sangat penting,” tandasnya.

Menurut pandangannya, pihak pengembang proyek karbon memiliki peran untuk mengeksekusi kajian teknis, memformulasikan dokumen proyek, mendampingi alur sertifikasi, menggulirkan program sosial dan lingkungan, hingga memfasilitasi manajemen keuangan serta komersialisasi kredit karbon.

Namun, keberadaan pengembang proyek sama sekali tidak menggeser kedudukan pemilik izin selaku pemilik sah sekaligus pengelola wilayah tersebut.

“Kami bermitra dengan pemegang izin sebagai perpanjangan tangan dalam pengembangan proyek karbon. Pemegang izin tetap menjadi pihak utama dalam proyek tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua