JAKARTA - Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, tahun 2025 menjadi momen tepat untuk melunasinya. Pemerintah daerah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan, yang memungkinkan wajib pajak membayar kewajiban tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi.
Kebijakan ini disambut positif, karena sering kali keterlambatan pembayaran pajak bukan hanya karena kelalaian, tetapi juga faktor kondisi ekonomi. Melalui pemutihan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani tambahan biaya.
Periode Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan di Jogja tahun 2025 berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Selama periode ini, masyarakat yang menunggak pajak dapat segera melunasi tanpa dikenai denda.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Nomor 274 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur kebijakan bebas denda pajak untuk kendaraan bermotor.
Bagi warga, tenggat waktu tersebut menjadi batas kesempatan. Jika melewati 31 Oktober 2025, maka pembayaran pajak kembali berlaku normal dengan sanksi administrasi sebagaimana biasanya.
Latar Belakang dan Tujuan Program
Kebijakan pemutihan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga sarat makna. Pemda DIY menyelenggarakannya sebagai bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 sekaligus 13 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Ada dua tujuan besar yang ingin dicapai melalui program ini:
Meringankan beban masyarakat
Banyak warga yang menunggak karena kesulitan ekonomi. Pemutihan pajak membantu mereka melunasi kewajiban dengan lebih ringan.
Meningkatkan kepatuhan pajak
Dengan bebas denda, masyarakat diharapkan lebih bersemangat menyelesaikan kewajiban, sehingga penerimaan daerah meningkat.
Mendorong perputaran ekonomi lokal
Saat beban denda dihapuskan, dana yang seharusnya untuk membayar sanksi dapat dialihkan masyarakat ke kebutuhan produktif lain.
Jenis Pajak yang Termasuk Pemutihan
Program bebas denda di DIY 2025 mencakup beberapa jenis kewajiban pajak kendaraan, antara lain:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya
Artinya, masyarakat yang menunggak salah satu dari kewajiban tersebut bisa langsung memanfaatkan program untuk melunasi tanpa denda.
Tambahan Keuntungan: Cashback Hingga Rp50 Ribu
Selain bebas denda, pemerintah juga menyiapkan program cashback untuk mendorong masyarakat menggunakan layanan digital.
Cashback maksimal Rp50.000 diberikan jika pembayaran dilakukan melalui aplikasi BPD DIY Mobile.
Cashback maksimal Rp20.000 tersedia bagi masyarakat yang membayar lewat QRIS BPD DIY Mobile.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak melalui mitra resmi lain, seperti Gotagihan, gerai Indomaret, maupun platform Tokopedia.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas layanan berbasis digital, sehingga pembayaran lebih cepat, aman, dan efisien.
Cara Mengikuti Program
Bagi warga yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, caranya cukup mudah:
Datangi Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri.
Pastikan data kendaraan sesuai dengan e-KTP pemilik.
Lakukan pelunasan pajak kendaraan sesuai jumlah pokok, tanpa perlu khawatir denda.
Bagi yang memilih pembayaran digital, cukup gunakan aplikasi yang sudah terhubung dengan sistem BPD DIY atau mitra resmi lainnya.
Dengan langkah sederhana ini, wajib pajak dapat menyelesaikan urusan keuangan secara tuntas sebelum tenggat berakhir.
Tabel Rangkuman Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja 2025
Program | Periode Berlaku | Manfaat Utama | Tambahan Keuntungan |
---|---|---|---|
Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025 | 1 Agustus – 31 Oktober 2025 | Bebas denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB, dan SWDKLLJ | Cashback Rp20.000 – Rp50.000 via BPD DIY Mobile |
Mengapa Jangan Menunda?
Bagi masyarakat, menunda pembayaran pajak hingga melewati masa pemutihan berarti kembali menghadapi risiko:
Denda administrasi yang bisa memberatkan.
Teguran atau tilang bila kedapatan belum melunasi pajak kendaraan.
Kendala dalam mengurus dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK.
Karena itu, program pemutihan harus dimanfaatkan segera, apalagi hanya berlangsung selama tiga bulan.
Program pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025 menjadi kesempatan emas bagi warga DIY. Tidak hanya membebaskan dari denda, tetapi juga memberi tambahan cashback bagi yang menggunakan layanan digital.
Dengan periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, masyarakat memiliki waktu cukup untuk mengurus pelunasan pajak. Setelah lewat batas waktu, konsekuensi denda dan sanksi kembali berlaku.
Bagi yang ingin terbebas dari beban administrasi dan memulai lembaran baru dalam kewajiban pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk segera melunasi. Jangan tunggu sampai kesempatan berharga ini berakhir.