JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi alternatif populer masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial. Kemudahan akses melalui aplikasi dan website memungkinkan pinjaman bisa diajukan hanya dengan bermodalkan KTP dan ponsel, tanpa tatap muka.
Meskipun prosesnya cepat dan praktis, masyarakat tetap harus berhati-hati karena tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Pinjol legal diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pinjol ilegal berpotensi menimbulkan risiko seperti bunga tinggi, penagihan tidak wajar, dan penyalahgunaan data pribadi.
Apa Itu Pinjaman Online dan Risiko yang Perlu Diwaspadai
Pinjol adalah layanan pinjaman berbasis teknologi finansial (fintech) yang memungkinkan peminjam mengajukan dana secara daring. Proses pengajuan biasanya hanya membutuhkan beberapa jam hingga dana cair ke rekening.
Namun, kemudahan ini datang dengan risiko. Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak diawasi OJK, sehingga praktiknya bisa merugikan peminjam. Agar aman, masyarakat dianjurkan memahami aturan terbaru OJK, misalnya tertuang dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur:
Aktivitas penagihan maksimal pukul 20.00.
Larangan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan nasabah.
Aturan lain terkait praktik pinjaman yang aman dan transparan.
Cara Cek Legalitas Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang dipilih legal. Cara mengeceknya:
Melalui Website Resmi OJK – Menu IKNB > Financial Technology > Direktori Fintech.
Via WhatsApp OJK – Nomor 0811-571-57157, kirim nama aplikasi/situs pinjol, sistem OJK akan memberikan balasan otomatis.
Kontak Langsung OJK – Hubungi call center 157 atau email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar Pinjol Legal per September 2025
Per September 2025, OJK mencatat ada 96 pinjol legal. Berikut ini adalah beberapa di antaranya dalam tabel agar lebih rapi dan mudah dipahami:
No | Nama Perusahaan | Nama Aplikasi/Pinjol |
---|---|---|
1 | PT Indonesia Fintopia Technology | Easycash |
2 | PT Pasar Dana Pinjaman | Danamas |
3 | PT Amartha Mikro Fintek | Amartha |
4 | PT Indo Fin Tek | Dompet Kilat |
5 | PT Creative Mobile Adventure | Boost |
6 | PT Mitrausaha Indonesia Grup | Modalku |
7 | PT Pendanaan Teknologi Nusa | KTA Kilat |
8 | PT Kredit Pintar Indonesia | Kredit Pintar |
9 | PT Toko Modal Mitra Usaha | Tokomodal |
10 | PT Astra Welab Digital Arta | Maucash |
(Catatan: Tabel disingkat untuk ilustrasi; daftar lengkap tersedia melalui OJK.)
Dengan tabel ini, masyarakat dapat lebih mudah memastikan pinjol mana yang aman digunakan, sekaligus menghindari risiko pinjol ilegal.
Pentingnya Memilih Pinjol Legal
Menggunakan pinjol legal memberikan beberapa keuntungan:
Bunga dan biaya transparan sesuai ketentuan.
Penagihan dilakukan secara wajar dan sesuai jam operasional.
Data pribadi aman dari penyalahgunaan.
Bisa menjadi alternatif finansial yang cepat dan aman.
Dengan demikian, masyarakat disarankan tidak hanya mengejar kemudahan, tetapi juga memastikan legalitas sebelum mengambil pinjaman. Keputusan bijak ini dapat mencegah potensi masalah finansial di masa depan.
Pinjaman online memang praktis dan cepat, tetapi kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas. Menggunakan pinjol legal yang diawasi OJK adalah langkah tepat untuk memanfaatkan teknologi finansial tanpa risiko berlebihan.