JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan surat edaran (SE) pada 1 Desember 2025.
SE ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Surat edaran tersebut menginstruksikan agar setiap pemerintah daerah ikut memberikan bantuan terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bantuan dapat berupa penyaluran anggaran, barang, maupun bentuk dukungan lainnya.
SE ini juga berfungsi sebagai payung hukum. Kepala daerah yang menggunakan sisa anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk membantu wilayah terdampak dianggap sah secara administratif. Tito menegaskan langkah ini penting agar proses bantuan bisa cepat dan tidak terhambat aturan.
Pemanfaatan Anggaran Tidak Terduga
Tito menjelaskan, sejumlah kepala daerah melaporkan kendala terkait akhir tahun fiskal. Sisa anggaran belanja tidak terduga biasanya menjadi sumber dana darurat untuk kegiatan mendesak. Dengan adanya SE, penggunaan anggaran BTT untuk bencana di Sumatra menjadi lebih jelas legalitasnya.
“Saya mendapat keluhan dari kepala daerah karena ini sudah akhir tahun. Biasanya mereka menggunakan belanja tidak terduga untuk situasi darurat. Sekarang ada payung hukum untuk menyalurkan bantuan ke Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ungkap Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dengan arahan ini, diharapkan setiap pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan secara tepat dan terkoordinasi. Dana BTT tidak hanya digunakan untuk kegiatan rutin daerah, tetapi juga bisa dialihkan untuk menyelamatkan masyarakat terdampak bencana.
Bantuan Bisa Langsung atau Tidak Langsung
Menurut Tito, bantuan daerah dapat diberikan secara langsung ke lokasi bencana atau melalui jalur tidak langsung. Contoh penyaluran langsung dilakukan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang mengunjungi Sumatra Utara untuk menyalurkan bantuan berupa logistik.
Sedangkan bantuan tidak langsung dapat disalurkan melalui lembaga resmi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Gubernur Bengkulu telah menyalurkan Rp3 miliar melalui BAZNAS, sementara Sulawesi Selatan dan Kalimantan Utara masing-masing menyalurkan Rp1,5 miliar dan Rp1 miliar.
Cara penyaluran ini memungkinkan pemerintah daerah yang berada jauh dari lokasi bencana tetap dapat berkontribusi. Dengan mekanisme langsung maupun tidak langsung, bantuan lebih mudah dipantau, tercatat, dan diterima oleh korban secara tepat waktu.
Koordinasi Nasional dengan Kepala Daerah
Tito menambahkan bahwa ia telah mengadakan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah di Indonesia. Tujuannya memastikan setiap pemerintah daerah memahami SE dan dapat melaksanakan instruksi sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Koordinasi ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam situasi darurat, kolaborasi semacam ini dinilai krusial agar bantuan bisa cepat disalurkan dan tepat sasaran.
Selain itu, Tito mendorong setiap kepala daerah untuk melaporkan progres penyaluran bantuan. Hal ini bertujuan agar pemerintah pusat dapat memonitor distribusi dana, barang, dan logistik dengan transparan.
Upaya Mengurangi Dampak Bencana
Bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat. Infrastruktur rusak, rumah terendam, dan ribuan warga harus mengungsi.
Dengan adanya SE Kemendagri, Tito berharap respons pemerintah lebih cepat dan terorganisir. Bantuan dari pemerintah daerah lain tidak hanya meringankan beban korban, tetapi juga membantu pemulihan ekonomi lokal.
Selain itu, instruksi ini menjadi langkah pencegahan agar bantuan tidak tertunda akibat kendala administratif atau keterbatasan anggaran di daerah terdampak. Semua daerah diminta menyiapkan rencana penyaluran bantuan sesuai kapasitas mereka.
Bantuan Multisektor Diharapkan Tepat Sasaran
Tito menekankan bahwa bentuk bantuan tidak harus sama di setiap daerah. Bisa berupa logistik, obat-obatan, peralatan darurat, maupun anggaran tambahan untuk perbaikan infrastruktur.
Pemerintah pusat juga akan terus memantau distribusi bantuan. Jika ada kendala di lapangan, Kemendagri siap memberikan arahan tambahan agar penyaluran berjalan lancar. Langkah ini sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintah daerah.
Dengan koordinasi yang baik, diharapkan warga terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra bisa mendapatkan bantuan lebih cepat dan merata.
Mendorong Solidaritas Antar-Provinsi
Instruksi Tito ini sekaligus menguatkan semangat solidaritas antarprovinsi. Daerah yang tidak terdampak bencana diminta berpartisipasi membantu wilayah yang mengalami musibah.
Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat yang terdampak dapat bertahan di masa kritis. Solidaritas antarprovinsi juga menjadi contoh bagi masyarakat dan swasta untuk ikut terlibat dalam penanggulangan bencana.
Selain bantuan dana dan logistik, SE Kemendagri juga diharapkan menjadi stimulus bagi kolaborasi jangka panjang antardaerah. Hal ini bisa meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana di masa depan.
Surat edaran Kemendagri yang diterbitkan Tito Karnavian menjadi landasan hukum penting untuk membantu daerah terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Dengan memanfaatkan anggaran BTT, memfasilitasi bantuan langsung maupun tidak langsung, serta koordinasi intensif antar kepala daerah, respons pemerintah diharapkan lebih cepat, transparan, dan efektif.
Instruksi ini tidak hanya mengurangi dampak bencana, tetapi juga mendorong semangat solidaritas nasional dalam menghadapi bencana alam.