JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan kesiapan menghadapi kemungkinan gugatan dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat bencana banjir dan longsor di Sumatra. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyampaikan keputusan ini diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto karena terbukti pelanggaran lingkungan.
“KLH mendukung langkah tegas Presiden yang menunjukkan komitmen penuh pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggaran di bidang lingkungan hidup,” ujar Diaz dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Januari 2026. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Setelah izinnya dicabut, KLH akan mendorong pemulihan fungsi lingkungan di lahan milik 28 perusahaan itu. Pemerintah juga memastikan daya tampung lingkungan di lokasi terdampak tetap terjaga agar bencana serupa dapat diminimalisasi.
Diaz menyebut kemungkinan perusahaan menggugat balik pemerintah tetap terbuka. “Kalau perusahaan akan menggugat balik, saya rasa mungkin saja. Kita pun akan berkoordinasi dengan jaksa pemerintah dan menyiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.
Profil Perusahaan dan Luasan Kawasan yang Dicabut Izin
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 bergerak di sektor kehutanan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Total luas lahan yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare, termasuk di dalamnya PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).
Enam perusahaan sisanya beroperasi di sektor pertambangan dan perkebunan. Langkah pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan penggunaan sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan risiko bencana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan bertugas melakukan audit serta pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam.
Selama satu tahun pelaksanaan, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare. Dari total itu, sekitar 900.000 hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus perhatian adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas area yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare. Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas mempercepat proses audit di wilayah terdampak.
Proses Investigasi dan Keputusan Pencabutan Izin
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026. Rapat diikuti kementerian, lembaga, dan Satgas PKH untuk membahas laporan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan secara tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Keputusan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan prinsip hukum dan perlindungan lingkungan.
Satgas PKH akan terus melakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan lahan yang dicabut izinnya dapat dikembalikan fungsinya. Pemerintah menekankan pentingnya rehabilitasi lahan agar daya dukung lingkungan pulih dan risiko bencana menurun di masa mendatang.
Daftar perusahaan kehutanan yang dicabut izinnya antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panel Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, dan PT Teluk Nauli.
Sementara perusahaan non-kehutanan yang dicabut izin antara lain PT Ika Bina Agro Wisaesa, CV Rimba Jaya, PT Agincourt Resources, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari. Pencabutan ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk menegakkan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
Pemerintah menekankan bahwa pencabutan izin bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bagian dari strategi mitigasi bencana. Hal ini penting untuk menurunkan risiko banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan di Sumatra yang berulang akibat pelanggaran perusahaan.
Satgas PKH juga akan memastikan bahwa fungsi lahan yang dikembalikan mampu mendukung ekosistem secara optimal. Dengan rehabilitasi yang tepat, lahan bekas perusahaan yang dicabut izinnya diharapkan menjadi zona konservasi dan pengendalian bencana alam.
Selain itu, koordinasi dengan aparat hukum dilakukan untuk menghadapi potensi gugatan dari perusahaan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus bersinergi dengan proses hukum formal, termasuk melalui jaksa pemerintah.
Ke depan, pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk mematuhi regulasi lingkungan. Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pembangunan ekonomi.
Langkah pencabutan izin ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo dan KLH menegaskan bahwa bencana akibat pelanggaran lingkungan tidak akan ditoleransi. Penerapan hukum yang tegas sekaligus pemulihan lahan menjadi strategi ganda untuk memastikan Sumatra tetap aman dan lestari.