JAKARTA - Perlindungan sosial bagi pekerja kembali diwujudkan melalui penyaluran santunan Jaminan Kematian kepada keluarga tenaga honorer di Kabupaten Merauke. Penyaluran ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam membantu ahli waris menghadapi risiko sosial akibat kehilangan tulang punggung keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000 kepada ahli waris tenaga honorer yang telah meninggal dunia. Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu keluarga dalam menghadapi beban ekonomi pascakehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah utama.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan serta unsur pemerintah daerah setempat.
Momen penyerahan santunan ini menjadi bentuk nyata dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas perlindungan sosial. Kehadiran santunan ini diharapkan dapat memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya atas risiko sosial yang mungkin terjadi kapan saja.
Selain menjadi bentuk kepedulian, penyaluran santunan ini juga mencerminkan konsistensi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut dirancang agar pekerja dan keluarganya tidak terpuruk secara ekonomi ketika menghadapi musibah.
Penyaluran Santunan sebagai Bentuk Konsistensi Program Perlindungan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Lisawati Lisuallo, menegaskan bahwa penyaluran santunan tersebut merupakan wujud konsistensi program dalam meringankan beban ekonomi keluarga pekerja. Ia menilai bahwa jaminan sosial merupakan bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat pekerja.
"Peserta dari tenaga honorer Kabupaten Merauke meninggal dunia dan ahli waris diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta," ujarnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa manfaat program benar-benar dirasakan oleh peserta dan keluarganya.
Lisawati menambahkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar sebagai penyelenggara administrasi jaminan sosial. Lembaga ini juga berperan dalam memastikan kesejahteraan keluarga pekerja tetap terjaga meski terjadi peristiwa duka.
Santunan JKM yang disalurkan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga ahli waris. Dengan adanya bantuan ini, keluarga tidak langsung terjerumus dalam kondisi ekonomi yang sulit akibat kehilangan sumber pendapatan.
Program Jaminan Kematian menjadi salah satu bentuk nyata perlindungan sosial bagi pekerja, baik formal maupun informal. Keberadaan program ini menjadi penguat sistem jaminan sosial nasional yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui penyaluran santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin menunjukkan bahwa setiap peserta memiliki hak atas perlindungan yang setara. Tidak hanya pekerja sektor formal, tenaga honorer pun mendapatkan manfaat yang sama dari program jaminan sosial.
Peran Program JKK dan JKM dalam Menjaga Ketahanan Ekonomi Keluarga
Lebih lanjut, Lisawati menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dirancang untuk melindungi ahli waris dari kemungkinan kemiskinan. Risiko kehilangan penghasilan utama keluarga menjadi perhatian utama dalam perancangan program ini.
"Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ialah untuk menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kematian," ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan tujuan utama dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Lisawati, perlindungan terhadap risiko sosial harus menjadi prioritas dalam sistem jaminan sosial nasional. Tanpa adanya perlindungan, keluarga pekerja berpotensi mengalami kesulitan ekonomi yang berkepanjangan.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, maupun keperluan mendesak lainnya. Dengan demikian, dampak ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah dapat diminimalisir.
Program JKK dan JKM tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan program ini memperlihatkan komitmen negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko pekerjaan dan risiko sosial.
Lisawati menilai bahwa semakin banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin besar pula cakupan perlindungan sosial yang dapat diberikan. Hal ini akan berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi keluarga pekerja di daerah.
Penyaluran santunan di Merauke ini menjadi contoh konkret bagaimana program jaminan sosial bekerja secara nyata di lapangan. Tidak hanya menjadi wacana kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas Dukungan Kepesertaan
Dalam kesempatan tersebut, Lisawati juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan. Ia menilai pemerintah daerah telah aktif mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten maupun Provinsi Papua Selatan yang telah mendaftarkan kepesertaan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial,” ujar Lisawati. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.
Menurutnya, peran aktif pemerintah daerah sangat membantu dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja yang terdaftar, maka semakin banyak pula masyarakat yang mendapatkan perlindungan sosial.
Kolaborasi ini juga dinilai penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial. Pemerintah daerah dapat menjadi jembatan informasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat pekerja.
Lisawati berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan ke depannya. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja sektor informal.
Kegiatan penyerahan santunan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat mengenai manfaat program JKK dan JKM. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa perlindungan sosial bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan mendasar.
BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjadi peserta aktif jaminan sosial. Dengan menjadi peserta, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial nasional. Kepercayaan ini penting agar masyarakat merasa yakin bahwa hak-hak mereka akan terpenuhi ketika terjadi musibah.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris tenaga honorer di Kabupaten Merauke menjadi bukti bahwa perlindungan sosial benar-benar berjalan. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi pekerja lain untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran santunan ini sekaligus mempertegas komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendampingi pekerja dan keluarganya. Tidak hanya pada saat bekerja, tetapi juga ketika mereka menghadapi masa sulit akibat kehilangan anggota keluarga.
BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa perlindungan sosial yang kuat akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan jaminan yang memadai, keluarga pekerja dapat tetap menjalani kehidupan secara layak meski dilanda musibah.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke berharap semakin banyak pihak yang terlibat aktif dalam memperluas kepesertaan. Sinergi antara pemerintah daerah, pemberi kerja, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program jaminan sosial.
Melalui penyaluran santunan JKM ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan perannya sebagai lembaga negara yang hadir untuk masyarakat pekerja. Perlindungan sosial yang diberikan menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan keluarga pekerja di seluruh Indonesia.