JAKARTA - Keputusan penting terkait pengawasan jaminan sosial nasional akhirnya ditetapkan di tingkat parlemen. DPR RI resmi menyepakati susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2031 melalui Rapat Paripurna.
Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan tata kelola kedua lembaga jaminan sosial tersebut berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. Dengan pengesahan tersebut, seluruh proses seleksi dinyatakan telah rampung sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat Paripurna DPR RI menjadi forum pengambilan keputusan final setelah melalui tahapan uji kepatutan dan kelayakan. Keputusan ini menegaskan peran DPR RI dalam memastikan figur yang terpilih memiliki kapasitas dan integritas yang memadai.
Pengangkatan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memperkuat pengawasan terhadap layanan jaminan sosial nasional. Hal ini menjadi krusial mengingat peran strategis BPJS dalam menjamin kesehatan dan perlindungan tenaga kerja masyarakat Indonesia.
Penetapan tersebut juga menandai dimulainya masa tugas baru bagi para anggota Dewan Pengawas terpilih. Mereka akan mengemban amanah untuk periode lima tahun ke depan mulai 2026 hingga 2031.
Keputusan ini sekaligus menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. DPR RI menilai bahwa keberlanjutan kepemimpinan pengawasan perlu disiapkan jauh hari agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR RI memimpin langsung proses persetujuan hasil seleksi. Seluruh anggota dewan yang hadir memberikan respons positif terhadap laporan Komisi IX DPR RI.
Proses Seleksi Dewan Pengawas oleh Komisi IX DPR RI
Sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Komisi IX DPR RI terlebih dahulu menggelar uji kepatutan dan kelayakan bagi para calon Dewan Pengawas. Proses tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Senin, 2 Februari 2026, hingga Selasa, 3 Februari 2026.
Uji kepatutan dan kelayakan ini bertujuan untuk menilai kompetensi, integritas, serta rekam jejak para calon. Komisi IX DPR RI juga memastikan bahwa para kandidat memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Setelah melalui tahapan tersebut, Komisi IX DPR RI menyepakati masing-masing lima calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR RI.
Dalam forum Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, membacakan laporan hasil uji kelayakan tersebut. Ia kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta sidang yang hadir.
“Apakah laporan Komisi IX DPR RI atas hasil uji kelayakan Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, unsur pemberi kerja dan unsur pemberi kerja dapat disetujui?,” kata Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dalam rapat tersebut.
“Setuju,” jawab peserta sidang secara serempak. Dengan jawaban tersebut, laporan Komisi IX DPR RI resmi disetujui dan calon Dewan Pengawas dinyatakan lolos tahap parlemen.
Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilalui sesuai prosedur yang berlaku. DPR RI memastikan bahwa proses tersebut berjalan transparan dan akuntabel.
Komisi IX DPR RI sebelumnya juga menekankan pentingnya komposisi Dewan Pengawas yang seimbang. Unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat dipastikan terwakili sesuai amanat undang-undang.
Ketentuan Undang-Undang dan Peran Presiden dalam Penetapan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, drg. Putih Sari, menjelaskan bahwa proses pemilihan calon Dewan Pengawas telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ketentuan ini mengatur secara rinci komposisi dan mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas BPJS.
“Presiden meminta kepada DPR RI agar dapat memilih 5 orang anggota dewan pengawas terdiri dari 2 orang dari unsur pekerja, 2 orang dari unsur pemberi kerja dan 1 orang dari unsur tokoh masyarakat,” kata ujar Sari. Pernyataan tersebut menegaskan peran DPR RI dalam membantu Presiden menentukan susunan Dewan Pengawas.
Ketentuan komposisi ini dimaksudkan agar kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam sistem jaminan sosial dapat terwakili. Dengan demikian, kebijakan dan pengawasan BPJS diharapkan lebih seimbang dan berpihak pada kepentingan publik.
Putih Sari juga menuturkan bahwa seluruh calon yang dipilih telah memenuhi kriteria sesuai regulasi. Para kandidat dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas yang relevan dengan tugas pengawasan BPJS.
Proses seleksi ini menjadi bagian dari mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif. DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan persetujuan, sementara Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat secara resmi melalui keputusan presiden.
Setelah disetujui DPR RI, seluruh nama calon Dewan Pengawas akan disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menetapkan mereka melalui Keputusan Presiden.
Langkah ini menegaskan bahwa penetapan Dewan Pengawas BPJS bukan hanya keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi antara DPR RI dan Presiden. Dengan demikian, legitimasi jabatan para anggota Dewan Pengawas menjadi kuat secara hukum dan politik.
Daftar Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk BPJS Kesehatan, lima calon Dewan Pengawas yang telah disepakati berasal dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Komposisi ini mencerminkan keberagaman latar belakang pemangku kepentingan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Adapun lima calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan tersebut adalah Afif Johan dari unsur pekerja dan Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja. Keduanya dinilai memiliki pengalaman yang relevan dalam bidang ketenagakerjaan dan perlindungan sosial.
Dari unsur pemberi kerja, terdapat nama Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto. Kedua kandidat ini dianggap mampu mewakili perspektif dunia usaha dalam pengawasan kebijakan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, unsur tokoh masyarakat diwakili oleh Lula Kamal. Kehadiran tokoh masyarakat dalam Dewan Pengawas diharapkan dapat memperkuat perspektif publik dan kepentingan peserta dalam pengambilan keputusan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, DPR RI juga menyepakati lima calon Dewan Pengawas dengan komposisi serupa. Kandidat dari unsur pekerja diwakili oleh Dedi Herdianto dan Ujang Romli.
Dari unsur pemberi kerja, terdapat nama Sumarjono Saragih dan Abdurrakhman Lahabato. Keduanya diharapkan mampu membawa sudut pandang dunia usaha dalam pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, unsur tokoh masyarakat diwakili oleh Alif Noeryanto Rahman. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dari sisi kepentingan publik.
Komposisi ini mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat umum. Dengan struktur tersebut, Dewan Pengawas diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan komprehensif.
Penetapan lima calon untuk masing-masing lembaga juga menunjukkan komitmen DPR RI terhadap prinsip representasi. Setiap unsur yang berkepentingan dalam sistem jaminan sosial nasional mendapat ruang dalam struktur pengawasan.
Setelah disepakati DPR RI, seluruh calon Dewan Pengawas akan diangkat melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, mereka secara resmi akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk periode 2026–2031.
Penetapan ini diharapkan membawa penguatan tata kelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pengawasan yang efektif diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial bagi masyarakat.
Keberadaan Dewan Pengawas juga menjadi instrumen penting dalam memastikan keberlanjutan program jaminan sosial nasional. Dengan pengawasan yang baik, pengelolaan dana dan pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih optimal.
DPR RI menilai bahwa susunan Dewan Pengawas yang baru ini telah memenuhi prinsip profesionalitas dan representasi. Hal ini diharapkan dapat menjawab tantangan pengelolaan BPJS ke depan yang semakin kompleks.
Dengan ditetapkannya Dewan Pengawas periode 2026–2031, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin solid dalam menjalankan mandatnya. Masyarakat pun diharapkan mendapatkan manfaat layanan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Keputusan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian proses seleksi yang panjang dan terukur. DPR RI memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan dan prinsip tata kelola yang baik.