Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Lokasi Layanan Dan Syarat Lengkap

Kamis, 09 April 2026 | 13:54:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Lokasi Layanan Dan Syarat Lengkap

JAKARTA - Warga Kota Bandung kembali mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi berkendara melalui layanan SIM Keliling yang rutin digelar. 

Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas atau Samsat. Kehadiran layanan ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis memungkinkan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mendapatkan layanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Pada hari ini, layanan SIM Keliling hadir di dua lokasi strategis di Kota Bandung. Mobil pertama berada di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.

Sementara itu, mobil kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Kedua titik ini dipilih untuk menjangkau masyarakat dari berbagai wilayah.

Dengan adanya dua lokasi layanan, masyarakat memiliki alternatif tempat yang lebih dekat dan mudah diakses untuk melakukan perpanjangan SIM.

Ketentuan Layanan Perpanjangan SIM

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar tidak terlambat memperpanjang SIM.

Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis agar proses administrasi tetap berjalan lancar.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ketentuan biaya ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan resmi dalam pelayanan perpanjangan SIM.

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan biaya sesuai ketentuan guna mempercepat proses layanan di lokasi SIM Keliling.

Persyaratan Dokumen Yang Harus Disiapkan

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Syarat utama meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti E KTP yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan memiliki surat keterangan sehat jasmani dari dokter serta surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk.

Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa kendala.

Ketentuan Tambahan Dan Layanan Khusus

Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, proses harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E KTP untuk penerbitan SIM baru.

Pendaftaran perpanjangan SIM berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu memastikan dokumen berkendara dalam kondisi aktif dan lengkap.

Terkini