JAKARTA - Upaya pengendalian wabah campak di Indonesia terus diperkuat melalui berbagai kebijakan strategis pemerintah.
Salah satu langkah penting yang kini dilakukan adalah memperluas cakupan vaksinasi tidak hanya untuk anak-anak, tetapi juga bagi kelompok dewasa yang dinilai rentan. Kebijakan ini menjadi bagian dari respons cepat dalam menghadapi situasi kedaruratan kesehatan masyarakat yang tengah berlangsung.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak untuk dewasa. Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi kejadian luar biasa (KLB) campak 2026. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons dan menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dengan memastikan ketersediaan dan akses vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
"Hingga hari ini, BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak, selain untuk anak, juga untuk kelompok dewasa. Vaksin yang disetujui ini meliputi vaksin kombinasi Measles-Rubella (MR) dan Measles-Mumps-Rubella (MMR) dan juga vaksin Measles tunggal,” kata Taruna di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Tren Kasus Campak Nasional Masih Perlu Diwaspadai
Untuk diketahui, hingga minggu ke-11 tahun 2026, Kementerian Kesehatan mencatat 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten atau kota yang tersebar di 14 provinsi. Angka ini menunjukkan bahwa penyebaran penyakit masih cukup luas di berbagai wilayah Indonesia.
Minggu berikutnya, tren kasus telah mengalami penurunan signifikan sebesar 93 persen, dari puncak 2.220 kasus pada minggu pertama menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret 2026. Penurunan ini menjadi sinyal positif, meskipun belum sepenuhnya menghilangkan risiko penyebaran.
Meski mencatatkan tren penurunan, tetapi pemerintah tetap menjaga kewaspadaan. Pasalnya, data nasional masih mencatat terjadinya 10 kasus kematian akibat campak.
Kelompok Dewasa Jadi Sasaran Perlindungan Tambahan
Sekitar 8 persen kasusnya terjadi pada kelompok dewasa berusia di atas 18 tahun. Kelompok ini diketahui memiliki risiko keparahan serius, terutama akibat faktor komorbid dan intensitas paparan yang tinggi.
Taruna mengatakan pemberian izin vaksin campak untuk dewasa ini diharapkan dapat memperluas perlindungan, khususnya bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan serta penggunaan bagi kelompok berisiko lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, cakupan perlindungan terhadap penyakit campak diharapkan semakin luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
Prioritas Vaksinasi Untuk Kelompok Berisiko Tinggi
Dia menambahkan bahwa saat ini kelompok yang menjadi prioritas vaksinasi campak pada dewasa selain tenaga kesehatan yaitu pelaku perjalanan internasional yang memiliki mobilitas tinggi, serta individu yang memiliki kontak erat dengan pasien imunokompromais yang rentan terhadap infeksi.
Kelompok-kelompok tersebut dinilai memiliki risiko paparan yang lebih tinggi sehingga membutuhkan perlindungan tambahan melalui vaksinasi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pencegahan agar penularan tidak meluas ke kelompok masyarakat yang lebih luas.
Proses Evaluasi Ilmiah Jadi Dasar Persetujuan
Persetujuan penggunaan vaksin campak pada kelompok dewasa tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi data ilmiah yang komprehensif terhadap aspek khasiat dan keamanan.
"Evaluasi ilmiah ini dilakukan pada Rapat Komite Nasional (KOMNAS) khusus Vaksin yang melibatkan para ahli imunologi, epidemiologi, penyakit infeksi, farmasi, kesehatan masyarakat, serta perwakilan organisasi profesi dan regulator," ujar Taruna.
Pendekatan berbasis ilmiah ini memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
Koordinasi Dan Jaminan Keamanan Vaksin
Berdasarkan data WHO Position Paper serta bukti yang diperoleh tentang penggunaan obat atau vaksin secara nyata di masyarakat atau real world evidence, vaksin ini dinyatakan memiliki profil keamanan yang baik serta dapat ditoleransi dengan baik pada kelompok dewasa dengan profil khasiat dan keamanan yang meyakinkan.
BPOM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait rencana pelaksanaan vaksinasi campak bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari upaya pengendalian KLB secara nasional.
Vaksin yang dapat digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi ini diproduksi oleh Bio Farma atau Serum Institute of India, GlaxoSmithKline atau GSK, serta Merck Sharp Dohme atau MSD.
“Persetujuan ini merupakan hasil kajian ketat berbasis data ilmiah, sekaligus bentuk komitmen BPOM dalam memastikan setiap intervensi kesehatan yang digunakan masyarakat memenuhi standar keamanan dan khasiat, termasuk untuk populasi dewasa yang sebelumnya belum menjadi sasaran utama,” jelasnya.