JAKARTA - Di tengah penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara, akses layanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Salah satu layanan yang mendapat perhatian khusus adalah legalisasi buku nikah, yang dinilai penting bagi masyarakat dalam berbagai keperluan administratif dan hukum.
Kementerian Agama menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan kebutuhan umat tetap terpenuhi, meskipun terdapat kebijakan work from home setiap hari Jumat.
Komitmen Pelayanan Tetap Berjalan
Kementerian Agama memastikan layanan legalisasi buku nikah tetap berjalan meski terdapat kebijakan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH) setiap hari Jumat demi menjaga akses masyarakat terhadap layanan keagamaan.
“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. KUA sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam memastikan hal tersebut.
Lokasi Dan Jadwal Layanan Legalisasi
Zayadi menjelaskan layanan legalisasi buku nikah dilaksanakan di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Secara rinci, layanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 08.00–11.00 WIB. Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, masyarakat diharapkan tetap dapat mengurus kebutuhan administrasi tanpa kendala, meskipun terdapat perubahan sistem kerja di lingkungan pemerintah.
WFH Tidak Mengganggu Kualitas Pelayanan
Zayadi mengungkapkan kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan publik. Ia memastikan seluruh unit layanan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.
“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.
Hal ini menunjukkan bahwa adaptasi sistem kerja dilakukan secara terencana agar pelayanan tetap berjalan maksimal. Pemerintah juga terus memastikan kesiapan sumber daya manusia dalam menjalankan tugasnya.
Transformasi Peran KUA Dalam Pelayanan Masyarakat
Menurut dia, KUA saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Transformasi ini memperluas peran KUA dalam pembinaan keluarga dan pelayanan masyarakat.
Ia menambahkan penguatan layanan termasuk legalisasi buku nikah merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perubahan ini menunjukkan bahwa KUA kini memiliki peran yang lebih luas dalam mendukung pembangunan sosial berbasis keagamaan di tingkat lokal.
KUA Sebagai Representasi Kehadiran Negara
KUA juga didorong menjadi simpul ekosistem pembangunan di tingkat lokal. KUA berperan menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat melalui pendekatan layanan keagamaan.
“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” kata dia.
Dengan peran yang semakin strategis, KUA diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih inklusif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Upaya ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan yang disediakan oleh pemerintah.