DKI Jakarta Tetap Bebaskan Kendaraan Listrik dari Ganjil Genap

Selasa, 05 Mei 2026 | 14:13:48 WIB
ilustrasi kendaraan listrik

JAKARTA – DKI Jakarta tetap menerapkan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik sebagai upaya mendorong transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mempercepat adopsi kendaraan bertenaga baterai di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk mengubah status pengecualian tersebut bagi para pemilik mobil listrik.

Syafrin menegaskan, "Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, kendaraan listrik tetap menjadi salah satu jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan lalu lintas ganjil genap," ungkapnya saat memberikan keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Langkah tersebut diambil untuk memberikan stimulus bagi warga agar beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke teknologi yang lebih bersih.

Dinas Perhubungan memandang insentif akses jalan ini masih sangat relevan dengan target pengurangan emisi karbon di wilayah metropolitan.

Pengecualian ini juga diharapkan mampu menekan angka polusi udara yang sering menjadi persoalan utama bagi kesehatan warga di kota-kota besar.

Secara teknis, petugas di lapangan sudah dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi plat nomor khusus yang menjadi penanda utama kendaraan listrik.

Masyarakat yang menggunakan mobil listrik tidak perlu khawatir akan terkena sanksi tilang saat melintasi jalur-jalur protokol yang memberlakukan pembatasan tersebut.

Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini terus dilakukan secara berkala untuk memantau dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas secara keseluruhan.

Terkini