Pemprov DKI Perpanjang Bebas Pajak Kendaraan Listrik Jakarta

Selasa, 05 Mei 2026 | 14:13:48 WIB
ilustrasi kendaraan listrik jakarta

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Jakarta guna mempercepat transisi energi bersih dan menekan polusi udara di ibu kota.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program elektrifikasi transportasi massal maupun pribadi di wilayah metropolitan.

Pemerintah daerah meyakini bahwa kebijakan fiskal yang ringan akan menjadi pemantik utama bagi warga untuk meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil.

"Kami berkomitmen memberikan insentif fiskal berupa nol persen untuk PKB maupun BBNKB kendaraan listrik," ujar Lusiana Herawati, sebagaimana dilansir dari sumbernya, Selasa (20/4/2026).

Lusiana Herawati menyampaikan, bahwa kebijakan ini tertuang dalam regulasi terbaru mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah disahkan.

Angka populasi kendaraan listrik diharapkan mampu melonjak hingga 20 persen dalam kurun waktu satu tahun ke depan.

Fasilitas bebas pajak tersebut berlaku secara otomatis tanpa perlu melalui proses pengajuan yang rumit oleh para pemilik unit.

"Aturan ini berlaku bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, baik untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi," kata Lusiana Herawati.

Lusiana Herawati menjelaskan, bahwa pemberian keringanan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang menciptakan langit biru di Jakarta.

Transformasi menuju transportasi hijau membutuhkan konsistensi kebijakan dari sisi hulu hingga hilir secara berkelanjutan.

Setiap unit kendaraan listrik yang terdaftar di Jakarta dipastikan mendapatkan status bebas bea balik nama pada penyerahan pertama.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan," tutur Lusiana Herawati.

Lusiana Herawati menyebutkan, bahwa evaluasi terhadap efektivitas insentif ini akan dilakukan secara berkala setiap akhir tahun anggaran.

Terkini