JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Regional Jawa, yang mencakup wilayah Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jakarta, mendesak pemerintah pusat untuk segera melaksanakan transisi energi yang berkeadilan melalui dokumen kertas kebijakan.
Desakan ini ditujukan terutama kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Walhi menuntut agar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sudah tua dipensiunkan dan digantikan dengan energi terbarukan yang ramah lingkungan, tidak merampas ruang hidup masyarakat, dan tidak sekadar mengejar keuntungan.
Walhi menegaskan bahwa energi merupakan hak mendasar rakyat yang harus dipenuhi negara dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.
Perwakilan Walhi Region Jawa, Pradipta Indra Ariono, menilai pemerintah tidak serius, yang terlihat dari kebijakan seperti Perpres No.112/2022, Permen ESDM No.10/2025, dan RUKN yang belum mewajibkan pensiun dini PLTU secara tegas.
Bahkan, RUPTL PLN 2025-2034 memproyeksikan adanya kenaikan listrik batu bara di wilayah Jawa, Madura, dan Bali dari 185.202 GWh pada 2025 menjadi 205.012 GWh pada 2030.
Pemerintah juga tetap menjalankan PLTU captive serta memperpanjang usia PLTU melalui teknologi co-firing biomassa dan CCS/CCUS.
“Kementerian ESDM terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara, ini tidak sesuai dengan target mereka dan tidak berkomitmen untuk menjalankan misi mengurangi emisi dan beralih ke energi terbarukan, malahan mereka berniat memperpanjang usia PLTU dengan solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa. Memperpanjang usia pembangkit fosil sama dengan memperpanjang penderitaan warga tapak tambang batu bara di Kalimantan dan warga tapak PLTU di Paiton, Cilacap hingga Suralaya,” kata Indra, dalam sebuah keterangan tertulis, pada 25 Mei 2026.
Indra memandang pemerintah kurang memiliki komitmen kuat dalam transisi energi, karena kebijakan yang diambil masih bergantung pada solusi palsu, termasuk beralih ke gas yang tetap mengancam iklim.
Di sisi lain, pengembangan energi berisiko tinggi seperti geothermal terus dipaksakan, meski berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik sosial, dan meningkatkan risiko bencana ekologis.
Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, harus menghentikan proyek transisi energi bermasalah seperti geothermal dan ekspansi gas karena hanya merugikan warga dan lingkungan.
Ia menilai sudah cukup banyak dampak buruk seperti banjir dan longsor di proyek geothermal Gunung Slamet di Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes, serta gangguan ekosistem di Telaga Ngebel dan ancaman kebocoran gas H2S di Dieng.
“Di sisi lain, ekspansi migas juga telah mengkaveling laut Jawa, termasuk di Madura yang nyaris tanpa ruang bagi nelayan dan mengganggu penghidupan mereka, bahkan pada 2025 nelayan Kangean menolak perluasan blok migas karena sudah merasakan dampak buruknya,” ujarnya.
Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global Walhi Nasional, menilai KLH harus berperan lebih tegas dalam memastikan kebijakan transisi energi bukan sekadar formalitas mengejar target emisi.
KLH tidak boleh menjadi pelengkap administrasi, melainkan harus memastikan seluruh kebijakan energi mematuhi prinsip keadilan ekologis dan melindungi ruang hidup rakyat.
“KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah. Selama satu dekade Perjanjian Paris, kebijakan transisi energi justru menunjukkan inkonsistensi karena masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil dan mengabaikan dampak sosial ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar Patria.
Walhi menegaskan perlunya koreksi mendasar pada kebijakan energi nasional dengan meninggalkan transisi semu berbasis energi kotor dan solusi palsu.
Perbaikan RUU EBT wajib mencakup kewajiban pensiun dini PLTU, penghapusan co-firing, CCS/CCUS, dan gas, serta memperkuat energi terbarukan berbasis komunitas.
Langkah tersebut harus dibarengi dengan penghentian PLTU dan geothermal, khususnya di Jawa, serta memprioritaskan keselamatan rakyat, pemulihan ekologis, dan demokrasi energi.