DEN: Impor Migas Lewat BLU Hanya Saat Kondisi Mendesak

Sejumlah pengendara mengantre mengisi BBM di SPBU Pertamina (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Rabu, 03 Juni 2026 | 10:04:32 WIB

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) bisa dimanfaatkan sebagai instrumen anyar bagi pemerintah dalam mengimpor minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), serta liquefied petroleum gas (LPG) demi menjaga ketahanan energi di dalam negeri.

Namun, penerapan skema tersebut baru boleh dilaksanakan apabila pemerintah telah menetapkan status keadaan darurat atau mendesak.

Anggota DEN, Kholid Syeirazi, memaparkan bahwa penetapan status kondisi mendesak tersebut merupakan faktor kunci utama untuk memberlakukan mekanisme yang tercantum di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

"Ya kondisi mendesak ditetapkan oleh Menteri (ESDM). Menteri menetapkan bahwa sekarang ini kondisi mendesak ya kemudian ini berlaku, Perpres itu berlaku," kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (2/6/2026).

Menurut penjelasan Kholid, regulasi berbentuk Perpres ini diterbitkan demi memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengamankan ketersediaan pasokan energi kala dihadapkan pada situasi yang luar biasa, seperti adanya konflik geopolitik, kelangkaan suplai di pasar global, lonjakan harga komoditas energi, hingga kendala pada rantai pasokan.

"Padahal cara-cara yang sudah dilakukan pemerintah untuk mempertahankan cadangan operasional itu sudah seperti cara-cara penanggulangan krisis. Termasuk penyediaan energi yang sudah di luar harga normal. Makanya kemudian ini ada Perpres baru nih, memperkenalkan satu ide baru namanya kondisi mendesak," ujarnya.

Melalui payung hukum tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk menugaskan badan usaha di sektor energi ataupun lembaga BLU untuk mengeksekusi pengadaan minyak bumi, BBM, serta LPG demi memperkokoh cadangan energi domestik.

Kholid berpendapat bahwa keterlibatan BLU menjadi sangat krusial karena lembaga ini mempunyai fleksibilitas ruang gerak yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan perusahaan korporasi yang terikat oleh regulasi pembiayaan internasional.

"Nah kenapa ada opsi BLU? Pertamina ini sebagai korporasi dengan jangkauan global itu memang juga dia menerbitkan global bond. Global bond-nya itu terkait dengan pemberi pinjaman yang terikat dengan ketentuan-ketentuan termasuk ada secondary sanction. Jadi tidak boleh berhubungan dengan negara-negara yang kena sanksi," katanya.

Oleh sebab itu, dirinya menilai BLU bisa berfungsi sebagai sarana alternatif yang efektif untuk mendapatkan akses ke sumber-sumber pasokan energi yang sulit dijangkau oleh pihak korporasi.

"Itu bisa disiasati dengan BLU. Jadi karena BLU ini nggak punya hambatan terkait dengan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan pemberi pinjaman. BLU ini kan tidak profit seeking, tidak mencari laba, tapi dia bisa menjadi salah satu vehicle sehingga aman, impor minyak Rusia segala macam itu dimungkinkan," ujar Kholid.

Bukan hanya bertindak sebagai pihak importir, lembaga BLU ini nantinya juga dapat dioperasikan sebagai penyangga pasokan energi nasional atau buffer stock guna memenuhi kebutuhan operasional badan usaha milik negara (BUMN) maupun pelaku usaha swasta.

"Bisa ke swasta. Jadi nanti dalam hal misalnya swasta kesulitan penyediaan, dia belinya melalui BLU itu. Jadi dia bisa menjadi buffer stock untuk penyedia energi baik itu BUMN maupun badan usaha swasta," kata Kholid.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah bakal memaksimalkan peran dari BLU yang telah eksis saat ini untuk mengeksekusi amanah dari Perpres Nomor 26 Tahun 2026.

Salah satu instansi lembaga yang tengah dipersiapkan untuk memikul tugas tersebut adalah Lemigas.

"Pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini sudah diatur," kata Yuliot.

"Kami akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas. Jadi dari regulasi ini Lemigas bisa melakukan impor," tambahnya.

Di samping membuka jalur alternatif impor lewat BLU, pemerintah turut mendorong agar minyak mentah hasil produksi dari dalam negeri dapat lebih optimal diserap oleh pasar domestik melalui mekanisme skema harga yang merujuk pada Indonesian Crude Price (ICP).

"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi hal ini tidak merugikan perusahaan KKKS," tutup Yuliot.

Reporter: David Ilham