CELIOS: 658 Ribu Rumah Tangga di Indonesia Belum Menikmati Listrik

energi terbarukan (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Jumat, 29 Mei 2026 | 15:06:52 WIB

JAKARTA - Sejumlah besar rumah tangga di Indonesia masih belum menikmati akses listrik, sebuah fakta yang menonjolkan lebarnya ketimpangan akses energi serta lambannya transisi ke energi terbarukan di pedesaan, terutama pada area pertambangan dan wilayah yang rentan energi, ungkap riset terkini dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS).

Berdasarkan data nasional periode 2021-2024, CELIOS mendapati sekitar 658 ribu rumah tangga belum mendapatkan akses listrik.

Meskipun angka ini sudah turun 33,6% dibandingkan tahun 2021, mayoritas wilayah yang masih tertinggal dalam elektrifikasi ini berada di kawasan timur, seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa kesenjangan energi tersebut merupakan dampak dari kendala struktural dalam transisi energi desa.

Hal ini mencakup regulasi yang lemah, minimnya insentif, terbatasnya pembiayaan, serta kurangnya keberpihakan pada model energi komunitas.

Baginya, meski desa memiliki potensi energi terbarukan yang besar, kebijakan nasional saat ini masih condong pada energi fosil dan pendekatan ekstraktif.

“Temuan kami menunjukkan bahwa persoalan transisi energi desa bukan sekadar soal teknologi atau investasi, tetapi persoalan arah politik hukum energi nasional. Regulasi yang ada masih memberi ruang besar bagi energi fosil dan industri ekstraktif, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang memadai,” kata Saleh dalam peluncuran laporan, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam laporan terbarunya, CELIOS mencatat satu-satunya indikator yang menunjukkan peningkatan cukup kuat yaitu pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya yang naik 23,1 persen.

Data ini memperlihatkan bahwa proyek yang didanai anggaran publik lebih berkembang dibanding penggunaan energi surya secara mandiri oleh rumah tangga.

Di sisi lain, beberapa indikator energi terbarukan rumah tangga justru mengalami penurunan drastis.

Pengguna biogas rumah tangga turun 19,8 persen, pengguna energi surya rumah tangga berkurang 26,3 persen dari 4.176 menjadi 3.076 rumah tangga, dan pemanfaatan mikrohidro (PLTA) menyusut 10,1 persen.

Direktur Executif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai integrasi proyek 100 GW panel surya pemerintah krusial bagi pemerataan akses listrik di desa.

“Diperlukan segera revisi dokumen rencana pembangunan pembangkit sehingga akses energi bersih bisa dirasakan oleh masyarakat di desa dan daerah terluar. PLN cukup berikan fasilitas jaringan transmisi, sementara pembangkit dari inisiatif masyarakat. Inilah yang disebut solusi energi terbarukan berbasis komunitas,” ujar Bhima.

Studi ini menemukan terdapat lebih dari 15.900 desa yang tergolong desa tambang aktif.

Di lokasi tersebut, penerapan energi terbarukan berlangsung lebih lambat dibandingkan dengan desa non-ekstraktif.

Para peneliti menemukan bahwa desa tambang menghadapi beban ganda, yaitu keterlambatan transisi energi dan kerusakan ekologis.

CELIOS mendapati angka pencemaran air di desa meningkat 3,1% dalam tiga tahun terakhir.

CELIOS mengaitkan peningkatan ini dengan ekspansi industri ekstraktif dan aktivitas pertambangan di desa.

Selain itu, ribuan desa juga terpapar kerawanan polusi udara dari gabungan PLTU mulut tambang, aktivitas tambang, deforestasi, serta pembakaran lahan.

Laporan tersebut juga membeberkan besarnya potensi energi desa yang belum digarap.

Dari lebih dari 120 ribu titik potensi tenaga air di desa, pemanfaatannya diperkirakan hanya sekitar 0,9 persen.

CELIOS menilai ini menunjukkan adanya opportunity cost yang besar akibat lambannya pengembangan energi berbasis sumber daya lokal.

Selain masalah regulasi, laporan ini menyoroti minimnya dukungan pembiayaan energi desa.

Penurunan akses kredit energi hijau sebesar 11,8 persen menunjukkan masih rendahnya dukungan sektor keuangan terhadap pengembangan energi terbarukan skala rumah tangga dan komunitas.

“Transisi energi yang adil tidak cukup hanya mengganti sumber energi fosil menjadi energi hijau. Yang lebih penting adalah mengubah pola relasi kuasa, kepemilikan, dan distribusi manfaat agar masyarakat lokal benar-benar menjadi bagian utama dari transformasi energi,” ujar Direktur Hukum CELIOS, Mhd. Zakiul Fikri.

Head of Communications Solar Chapter, Aini Rahmi Mutia, menyampaikan bahwa warga desa dan komunitas lokal harus dilibatkan sebagai aktor utama dalam transisi energi di wilayah mereka.

“Masyarakat desa bisa siap dengan transisi energi asalkan diberikan kepercayaan. Di NTT, kami sering bertemu masyarakat desa yang takut menyentuh panel surya karena tidak ada yang pernah mempercayai mereka untuk mengelolanya,” kata Aini.

“Selama masyarakat selalu dilihat sebagai penerima manfaat saja, tapi tidak dipercaya mampu, tidak dilibatkan, maka keberhasilan dan keberlanjutan transisi energi di pedesaan mungkin akan terus jadi masalah. Masyarakat harus selalu dilihat sebagai mitra,” ujarnya.

Sebagai rekomendasi kebijakan, CELIOS mendesak pemerintah untuk segera mereformasi arah kebijakan energi nasional dengan menetapkan peta jalan penghentian bertahap energi fosil serta meningkatkan prioritas pada energi terbarukan berbasis desa.

CELIOS juga mengusulkan penguatan skema microgrid dan elektrifikasi off-grid komunitas, reformasi aturan net-metering dan PLTS atap, pembentukan dana transisi bagi desa tambang, afirmasi fiskal berbasis indeks kerentanan energi, serta pembuatan dasbor nasional transisi energi desa berbasis data PODES, serta meninjau kembali berbagai kebijakan strategis penyediaan energi.

Reporter: David Ilham