DPR Dorong Revisi UU Migas dan Penguatan Hukum SKK Migas
JAKARTA - Sektor hulu migas di Indonesia memerlukan jaminan hukum yang pasti. Saat ini posisi SKK Migas dinilai kurang kuat lantaran hanya didasarkan pada peraturan presiden (Perpres).
Oleh sebab itu, perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Migas sangat mendesak demi memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.
Regulasi Migas Nomor 22/2001 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 pada 13 November 2012 menetapkan bahwa BP Migas tidak sah secara konstitusi karena tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara.
Sebagai solusinya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9/2013 untuk mendirikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyatakan bahwa payung hukum SKK Migas harus diperkokoh demi memberikan jaminan legalitas bagi organisasi maupun para pengurusnya.
“Pandangan saya, SKK Migas ini dilahirkan dengan payung hukum yang tidak kuat karena hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Oleh karena itu, perlu diperkuat dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat agar ada kepastian hukum bagi pimpinan maupun pelaksana di dalamnya,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kepala SKK Migas dan perwakilan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terbesar, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syafruddin, kepastian hukum sangat krusial guna mencegah munculnya masalah hukum di masa depan yang bisa memengaruhi keputusan-keputusan penting di bidang hulu migas.
Penguatan landasan hukum ini bakal memberikan rasa aman sekaligus kepastian bagi segenap elemen yang berkecimpung dalam pengelolaan komoditas migas domestik.
Syafruddin berpendapat bahwa realisasi lifting migas domestik selama ini belum memenuhi target, sehingga evaluasi total terhadap manajemen sektor migas sangat diperlukan.
“Saya sepakat bahwa tata kelola migas nasional harus direformasi,” tegasnya.
Karena itu, Syafruddin meminta agar revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 segera dipercepat sebagai langkah strategis membenahi tata kelola sektor migas.
Menurut Syafruddin, pembaruan aturan tersebut dibutuhkan demi memperjelas pola hubungan kerja serta sinergi antara SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).
Syafruddin melihat masih ada ketidakselarasan dalam sistem kerja di antara kedua lembaga itu, yang berisiko menghambat pencapaian target produksi migas domestik.
Syafruddin bahkan menyarankan pemerintah untuk mengkaji penguatan fungsi Pertamina melalui model kelembagaan yang lebih spesifik demi menyokong target produksi minyak nasional yang lebih tinggi.
“Tidak ada kerja yang benar-benar inline antara SKK Migas dan Pertamina. Oleh karena itu, kami perlu melakukan reformasi tata kelola migas secara menyeluruh agar target produksi nasional dapat tercapai,” ujar legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Syafruddin menggarisbawahi bahwa perbaikan di sektor migas merupakan program krusial yang berkaitan langsung dengan ketahanan energi domestik serta keberlanjutan sumber daya bagi masa depan.
Bagi Syafruddin, peninjauan terhadap aspek kelembagaan dan manajemen migas wajib dilakukan secara bersungguh-sungguh guna memastikan pengelolaan kekayaan alam yang lebih berdaya guna dan berkelanjutan.
“Ini menyangkut nasib anak bangsa dan generasi yang akan datang. Karena itu, kritik dan koreksi terhadap tata kelola migas harus menjadi bagian dari upaya perbaikan bersama,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suprawoto, sebelumnya mengutarakan bahwa finalisasi revisi UU Migas No.22/2001 ditargetkan rampung menjadi UU Migas pada tahun 2026 ini, setelah mengalami penundaan sejak tahun 2008.
Sugeng menjabarkan beberapa poin penting dalam UU Migas yang baru tersebut.
Di antaranya adalah pendirian Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas serta konsep Petroleum Fund.
Komisi XII DPR RI telah merumuskan tiga pilihan format BUK pengganti SKK Migas sesuai dengan keputusan MK dalam UU Migas yang baru.
Pemerintah tinggal menentukan pilihan yang tersedia.
Pilihan tersebut selaras dengan draf hukum RUU Migas yang sudah disiapkan sebelumnya.
Opsi pertama, BUK dapat menyerahkan mandat kepada Pertamina seperti yang pernah diterapkan pada UU No.8 tahun 1971.
Pilihan kedua ialah mendirikan lembaga BUK yang sepenuhnya baru.
Pilihan ketiga tetap mempercayakan peran kepada SKK Migas namun dengan menambahkan kapabilitas baru dalam strukturnya.
Sementara untuk Petroleum Fund yang dimasukkan ke dalam draf perubahan UU Migas, Sugeng menambahkan, ke depannya akan diatur secara mandiri oleh BUK.
Petroleum Fund merupakan dana yang dihimpun dari sektor migas untuk menyokong pendanaan aktivitas hulu migas.
Contohnya seperti kegiatan seismik, eksplorasi, riset, serta pengembangan.
Sugeng memastikan bahwa DPR sudah siap penuh untuk mengulas revisi UU Migas.
Naskah akademik telah rampung disusun dan pengujian materi bersama Badan Keahlian DPR RI pun sudah dilaksanakan.
Pihak DPR juga sudah melakukan diskusi bersama berbagai asosiasi seperti Indonesian Petroleum Association (IPA), perguruan tinggi, hingga para pengamat perminyakan.
Sugeng membeberkan, berkaca pada pengalamannya dalam merancang undang-undang, kendala yang rumit biasanya justru berada di pihak pemerintah.
Sugeng memberikan contoh seperti berkas daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang tidak kunjung diserahkan kepada DPR, sehingga proses finalisasi UU Migas menjadi terhambat hingga saat ini.
“And, sekarang ini tanda-tandanya sudah ada. Informasi yang saya dengar, soal DIM ini antara Kementerian ESDM dan Pertamina juga sedang ada tarik menarik. Tapi mudah-mudahan tidak,” bebernya.