Prabowo Resmi Bentuk Danantara Development Management Fund

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:38:51 WIB

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi meluncurkan entitas anyar yang dinamakan Danantara Development Management Fund.

Melalui penelusuran yang dilakukan, perusahaan tersebut kini telah berdiri serta berlokasi di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta Selatan, dan statusnya telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

Presiden Prabowo Subianto dilaporkan sudah menetapkan sosok yang akan memimpin lembaga baru ini, dengan menyiapkan minimal dua kandidat untuk mengisi jabatan Chief Investment Officer (CIO) serta Chief Executive Officer (CEO).

Agenda pendirian ini sebelumnya diawali lewat perilisan surat keputusan oleh pihak Presiden.

Menyadur laporan dari Reuters, ketetapan mengenai pembentukan badan investasi pembangunan yang bernaung di bawah dana Danantara tersebut tertuang dalam regulasi anyar yang dikeluarkan pada Minggu (31/5) malam.

Langkah pembentukan ini menyusul diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 terkait Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, yang menjadi revisi atas PP Nomor 10 Tahun 2025.

Lewat amandemen tersebut, fungsi dan kuasa Danantara dalam mengendalikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi lebih lebar, sekaligus mengukuhkan perannya sebagai lembaga yang mengeksekusi mandat pemerintah.

Revisi terhadap enam pasal di dalam PP paling baru ini dimaksudkan demi menyelaraskan struktur organisasi, hak kewenangan, tata kelola, beserta akuntabilitas BPI Danantara agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

Pihak pemerintah menegaskan bahwa keselarasan ini sangat dibutuhkan demi mendongkrak efektivitas kinerja organisasi.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” tulis PP Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Kamis (4/6).

Pada perubahan pasal 4 di dalam PP tersebut, Danantara mendapatkan porsi kewenangan yang masif, di antaranya mengontrol perolehan dividen dari holding investasi, holding operasional, sampai dengan dividen BUMN yang porsi sahamnya dipegang oleh Danantara.

Bukan hanya itu, Danantara juga berhak menyalurkan maupun memperoleh pinjaman, menjadikan aset sebagai agunan atas restu dari Presiden, memberikan persetujuan terkait injeksi atau reduksi modal, hingga menginisiasi pembentukan holding investasi serta operasional.

Danantara pun memegang kuasa untuk menyetujui kebijakan hapus buku sekaligus hapus tagih terhadap aset BUMN, memposisikan diri sebagai penjamin bagi holding investasi, serta memiliki hak penuh dalam menetapkan maupun mencopot jajaran direksi dan komisaris holding.

Reporter: David Ilham