Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Isu Wajib Beli Merah Putih Bond
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU.
Regulasi teranyar ini menyerahkan otoritas kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) demi merilis surat utang khusus, yaitu Patriot Bond serta Merah Putih Bond.
Mengenai rumor yang berembus bahwa warga negara Indonesia yang memiliki simpanan di atas Rp3 miliar diharuskan membeli instrumen keuangan tersebut, Purbaya mengaku belum mendengar perihal keharusan itu.
Kendati begitu, ia tidak menutup peluang adanya pembaruan info paling baru.
Ia memastikan bahwa sepanjang yang diketahuinya, Kepala Negara sama sekali belum pernah mengharuskan pembelian produk investasi itu bagi nasabah berkantong di atas Rp3 miliar.
"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond)," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6/2026).
"Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," sambungnya.
Walau tiada paksaan, Purbaya menjelaskan bahwa pihak eksekutif bakal menyediakan stimulus bagi para investor pembeli Patriot ataupun Merah Putih Bond supaya produk investasi ini mempunyai nilai pikat tersendiri bagi para pemilik dana.
"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.
Purbaya enggan merinci wujud stimulus yang bakal dikucurkan nantinya.
Sebelum itu, ia menyatakan keyakinannya bahwa Patriot Bond serta Merah Putih Bond sanggup mengokohkan penghimpunan modal demi menyokong pendanaan proyek nasional dan akselerasi ekonomi domestik di era volatilitas global saat ini.
Ia menaruh asa agar peluncuran produk pasar modal ini bisa memperlebar keran pembiayaan jangka panjang bagi agenda strategis negara sekaligus mendongkrak kemampuan finansial Danantara.
Purbaya menjamin proses emisi surat utang spesifik ini diproses lewat asas kewaspadaan yang tinggi.
"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," katanya.