Vendor Motor Listrik MBG Tak Punya Dealer Terpilih Jadi Pemenang
JAKARTA - PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) berhasil ditunjuk selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, korporasi tersebut sama sekali tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel untuk motor listrik. Mengapa hal itu bisa terjadi? Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, selaku penyedia pengadaan motor listrik pada BGN kini dijerat sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Andri berhasil memenangkan perusahaannya sebagai penyedia barang walau tidak memiliki fasilitas dealer motor. Bahkan, korporasi tersebut sebenarnya tidak lolos kualifikasi untuk menjadi vendor pengadaan armada motor listrik.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi seperti dikutip detikNews.
Pada kenyataannya, PT YAT dapat lolos menjadi vendor armada motor listrik lantaran adanya kesepakatan rahasia dengan pihak lain. Kejagung membeberkan bahwa Andri melakukan persekongkolan dengan individu berinisial AA demi mengamankan posisi sebagai vendor motor listrik di BGN.
"Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik, untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," kata Syarief.
Syarief menambahkan bahwa Andri selaku penyedia pengadaan motor listrik di BGN juga melakukan penggelembungan nilai atau markup harga. Tindakan markup ini disinyalir sengaja dilakukan supaya nilai jual motor listrik tersebut mendekati batas pagu anggaran yang telah dialokasikan oleh BGN.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," katanya.
Proyek pengadaan unit motor listrik oleh BGN ini diketahui menghabiskan dana komitmen sekitar Rp 1,1 triliun. Meski demikian, pihak berwenang belum memerinci nominal harga per unit motor listrik tersebut serta total nilai yang telah dimarkup.
"Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.