AKBP Ahmad Budi Martono Raih Apresiasi dari SKK Migas

AKBP Ahmad Budi Martono (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:02:46 WIB

PALEMBANG - Langkah nyata dalam memberantas praktik minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan kembali menorehkan hasil yang signifikan.

Hal ini dibuktikan oleh jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang sukses membongkar deretan kasus kejahatan di sektor energi.

Tindakan tegas tersebut tidak hanya menekan kerugian negara, tetapi juga memperkokoh sistem tata kelola sumber daya alam di tingkat daerah.

Berkat dedikasi dan keberhasilan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Ahmad Budi Martono, mendapatkan penghargaan resmi dari pihak SKK Migas.

Apresiasi tinggi ini diberikan atas komitmen serta kinerja luar biasa dalam penegakan hukum, terutama terkait pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang sukses dikonversi menjadi Minyak Bagian Negara (MBN).

Pengakuan tertulis atas kontribusi besar aparat penegak hukum dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara tersebut tertuang dalam sertifikat resmi yang ditandatangani langsung oleh Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.

Sepanjang periode tahun 2023 hingga 2025, AKBP Ahmad Budi Martono bersama seluruh anggotanya sukses menindak puluhan kasus tindak pidana pada sektor migas serta pertambangan.

Secara rinci, terdapat 21 laporan polisi di bidang migas yang tuntas ditangani, ditambah dengan 12 laporan polisi pada sektor batubara dalam periode April 2025 sampai Juni 2026.

Lebih dari itu, petugas di lapangan juga menyita barang bukti berupa minyak ilegal sebanyak 1.553,9 ton serta batubara ilegal seberat 288 ton.

Proses pengelolaan barang bukti kejahatan tersebut terbukti memberikan sumbangsih nyata terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan estimasi nilai mencapai Rp7,59 miliar.

Ketua Forum Jurnalis Migas Sumsel (FJM Sumsel), Ocktaf Riyadi, memberikan pandangan bahwa penghargaan dari SKK Migas ini menjadi bukti otentik adanya sinergi yang kuat antara kepolisian dan para pemangku kepentingan di industri energi.

Ia menilai, terobosan dalam mengubah barang sitaan hasil penindakan menjadi MBN merupakan sebuah kebijakan strategis yang tidak sekadar menyelesaikan perkara hukum, melainkan juga memberi keuntungan langsung bagi kas negara lewat penambahan pendapatan.

Dirinya pun mengingatkan bahwa persoalan minyak ilegal serta kegiatan penyulingan tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah yang berat di wilayah penghasil migas seperti Sumatera Selatan.

Oleh sebab itu, ia memandang perlunya langkah pengawasan yang konsisten dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi memutus mata rantai peredaran ilegal yang merusak ekosistem lingkungan sekaligus merugikan keuangan negara.

"Penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Ocktaf, Senin 22 Juni 2026.

Apresiasi ini diharapkan mampu memotivasi aparat penegak hukum untuk makin segaris dalam memperketat penindakan dan memaksimalkan fungsi pengawasan di sektor energi.

Di samping itu, peran aktif dari warga masyarakat dalam mengadukan segala bentuk aktivitas melanggar hukum juga dipandang krusial demi mewujudkan tata kelola migas yang bersih, terbuka, dan berkelanjutan.

Melalui pencapaian positif ini, performa kepolisian di Sumatera Selatan kembali membuktikan bahwa penegakan hukum yang dijalankan secara profesional tidak melulu soal menjatuhkan sanksi pada pelanggar, melainkan juga mampu memberikan andil nyata bagi pemasukan negara serta pengelolaan kekayaan alam yang jauh lebih efisien.

Reporter: David Ilham