RUU Migas Mandek, Kinerja Bahlil Disorot Tajam DPR
JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mempertanyakan perkembangan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang sampai saat ini belum selesai, walau sudah lebih dari dua tahun berada di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Menurut Gunhar, pemerintah semestinya lebih memprioritaskan penuntasan RUU Migas sebagai dasar kebijakan energi nasional, dibandingkan terus mengeluarkan beragam aturan teknis di sektor minerba yang justru menuai polemik di antara pelaku usaha.
"Yang menjadi pertanyaan, apa kabar RUU Migas? Indonesia sedang menghadapi penurunan produksi migas, meningkatnya ketergantungan impor energi, dan kebutuhan investasi yang mendesak. Namun regulasi strategis yang sangat dibutuhkan justru belum kunjung selesai," kata Gunhar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Legislator PDIP ini berpandangan bahwa fokus Kementerian ESDM kini terlalu tercurah pada bermacam kebijakan teknis sektor pertambangan, termasuk sejumlah Peraturan Menteri di bidang Minerba.
Padahal, menurutnya, agenda utama reformasi energi nasional melalui perampungan RUU Migas jauh lebih mendesak.
"Jangan sampai energi pemerintah habis untuk mengurus kebijakan teknis yang terus menimbulkan kontroversi, sementara pekerjaan besar memperkuat ketahanan energi nasional melalui RUU Migas justru berjalan di tempat," jelasnya.
Gunhar pun menyoroti temuan pembahasan Komisi XII DPR RI bersama PLN dan Kementerian ESDM terkait potensi kekurangan pasokan batubara sekitar 22 juta ton pada 2026, meskipun pemerintah telah menyetujui RKAB nasional di atas 600 juta ton.
Menurutnya, situasi tersebut memunculkan keraguan mengenai akurasi perencanaan kebutuhan energi nasional yang menjadi landasan penetapan produksi batubara.
Ia mengingatkan bahwa sebelum menentukan total produksi nasional dan RKAB, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR RI mengenai kebutuhan domestik serta proyeksi pasokan energi nasional.
"Kalau produksi nasional sudah disetujui lebih dari 600 juta ton, mengapa masih muncul potensi defisit pasokan 22 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri? Ini menunjukkan ada yang perlu dievaluasi dalam perencanaan energi nasional," tegasnya.
Gunhar mempertanyakan apakah dalam penyusunan RKAB pemerintah sudah menghitung dengan akurat kebutuhan PLN, kewajiban DMO, dan kebutuhan industri strategis nasional sebagaimana diamanatkan UU Minerba.
"Kementerian ESDM harus menjelaskan secara transparan dasar pemberian, pengurangan, maupun penambahan kuota produksi perusahaan tambang guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat," imbuhnya.
Selanjutnya Gunhar menyatakan, polemik kebijakan minerba dan munculnya potensi defisit pasokan batubara memperlihatkan perlunya perbaikan yang lebih mendasar lewat reformasi regulasi sektor energi.
"Karena itu saya kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Migas. Indonesia membutuhkan arah kebijakan energi yang jelas, terintegrasi, dan berjangka panjang. Jadi, pertanyaannya tetap sama, apa kabar RUU Migas?" pungkasnya.