Dalami Jasa Pengamanan, KPK Kembali Periksa Japto Soerjosoemarno

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (FOTO: NET)
Penulis: David Ilham
Rabu, 01 Juli 2026 | 16:18:44 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa, 30 Juni 2026.

Japto dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang terjadi di kawasan Kutai Kartanegara.

Menurut keterangan dari Sumbernya, pemeriksaan itu dilaksanakan untuk menelusuri jasa pengamanan serta alur bisnis tata kelola batu bara.

Pihak penyidik sedang meneliti adanya perbedaan pada catatan setoran pendapatan negara bukan pajak atau PNBP royalti tambang.

“Ada dugaan demikian, bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto Soerjosoemarno) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait ya dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka ini, ya,” ujar dari Sumbernya, Selasa (30/6/2026).

“Sehingga penyitaan terhadap aset-aset tersebut, ya, kami maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam tahap ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal.”

Sebelumnya, pada Senin, 10 Februari 2025, lembaga antirasuah tersebut mengaku belum merelokasi 11 unit kendaraan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang sudah disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Cawang, Jakarta Timur.

Lembaga itu menyebutkan, penyitaan 11 unit mobil tersebut merupakan hasil dari giat penggeledahan di kediaman Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025) malam.

Belasan mobil yang disita oleh pihak KPK dari Japto terdiri dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.

Reporter: David Ilham