Korupsi TaniHub: 3 Korporasi Dituntut Ganti Rugi Rp 359,9 Miliar
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia, PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pada perkara pendanaan investasi merugikan keuangan negara USD 25 juta.
Penanaman modal tersebut berasal dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub.
Melalui tindakan tersebut penuntut umum menuntut tiga terdakwa korporasi itu dengan hukuman denda serta dana pengganti bagi negara dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata jaksa Dicky Haris di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Selanjutnya penuntut umum meminta terdakwa PT Tani Group Indonesia menyetor denda Rp1 miliar dengan syarat apabila denda gagal dibayarkan pada periode yang ditetapkan, harta bendanya atau pemasukan korporasi bisa disita serta dilelang oleh jaksa.
"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 23,094 miliar," jelas jaksa di persidangan dalam tuntutannya.
Bukan hanya itu, penuntut umum pun menuntut terdakwa korporasi PT Tani Hub Indonesia menyetor denda Rp 1 miliar serta dana pengganti Rp 261,52 miliar.
Berikutnya terdakwa korporasi PT Tani Supply Indonesia ikut dituntut menyetor denda Rp 1 miliar serta dana pengganti Rp 75,2 miliar.
Pada persidangan penuntut umum pun menjabarkan poin-poin yang menjadi aspek pemberat bagi tuntutannya.
Penuntut umum menyebutkan aksi para terdakwa korporasi tak menyokong rencana pemerintah terkait aksi pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu mencapai 25 juta US Dollar atau setara Rp 364 miliar," jelaskan.
Merespons tuntutan ini, pihak terdakwa yang diwakili oleh penasihat hukumnya bakal mengajukan pembelaan.
Sidang berikutnya dengan agenda pembelaan bakal dilaksanakan Senin 20 Juli 2026 nanti.