JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan, pemerintah serta aparat penegak hukum di Kabupaten Malang dan Kota Batu akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan berbagai potensi kenakalan remaja yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Langkah ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya menjaga suasana kondusif selama bulan yang penuh berkah ini.
Di Kabupaten Malang, Satpol PP dan kepolisian setempat bersiap mengintensifkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam serta memantau kenakalan remaja, terutama yang dapat menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat yang sedang beribadah. Meskipun persiapan telah dilakukan, Surat Edaran (SE) dari Bupati Malang, HM Sanusi, terkait regulasi mengenai tempat hiburan dan penjualan makanan pada bulan Ramadan belum diterbitkan.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Malang, M. Kasim, mengungkapkan bahwa persiapan jelang Ramadan masih menunggu pengesahan dari Bupati. "Persiapan Bulan Suci Ramadan belum ada surat edaran dari Bupati. Masih diproses," ujar Kasim. Nantinya, SE tersebut akan menjadi landasan dalam mengatur operasional tempat makan dan hiburan malam selama Ramadan, yang kemudian akan disosialisasikan hingga tingkat kecamatan.
Pengawasan ini dibagi menjadi dua kategori: tempat makan dan minum pada siang hari, serta tempat hiburan pada malam hari. Untuk tahun sebelumnya, tempat makan harus menutup dengan tirai, dan tempat hiburan malam yang beroperasi dari pukul 20:00 hingga 22:00 WIB. Namun, aturan spesifik untuk tahun ini masih belum dapat dipastikan. Kasim menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diterapkan. "Bila ada pelanggaran, kami akan menghentikan langsung aktivitas. Kami harus mengawasi agar tidak menimbulkan gejolak mengarah keributan," imbuh Kasim.
Polres Malang, sementara itu, berada dalam fase pemetaan wilayah yang rawan aktivitas balap liar, perang sarung, dan jenis kenakalan remaja lainnya. Kabags Ops Polres Malang, Kompol Aryanto Agus Subekti, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan lintas sektor untuk membahas aturan hiburan malam selama Ramadan. "Pelaksanaan nanti kami kerjasama dengan Satpol PP. Tapi kami belum mengetahui apakah tempat hiburan tutup atau tidak," ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa Polres akan mengerahkan berbagai unit seperti Satmapta, Lantas, dan Reskrim untuk menyiapkan tindakan preventif.
Secara proaktif, pihak kepolisian juga telah melaksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah setiap hari Senin, untuk mengedukasi para remaja tentang potensi kenakalan selama Ramadan dan dampak buruknya. "Kami telah melaksanakan penyuluhan setiap hari Senin ke sekolah melalui rekan Polsek," jelas Aryanto.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batu telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan. Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa tempat hiburan malam harus tutup secara penuh selama bulan Ramadan, dan aparat penegak hukum siap mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran. "Seperti setiap masuk bulan Ramadan untuk semua tempat hiburan malam harus tutup sebulan penuh. Kalau ada yang buka nanti APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menindak," tegasnya.
Aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batu yang diharapkan segera terbit. Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menambahkan bahwa setelah SE diterbitkan, pihaknya akan memastikan bahwa tempat karaoke, panti pijat, dan tempat hiburan malam lainnya akan menutup operasional mereka selama Ramadan. Jika ada yang melanggar, sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha siap dijatuhkan. "Yang jelas ketika SE keluar kami akan pastikan tempat hiburan malam seperti tempat karaoke hingga panti pijat akan tutup selama satu bulan penuh. Jika melanggar ada sanksi yang siap dijatuhkan mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Kedua wilayah ini, baik Kabupaten Malang dan Kota Batu, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketentraman dan kekhusyukan bulan Ramadan dengan melakukan pengawasan ketat dan menerapkan kebijakan yang jelas bagi pelaku usaha tempat hiburan malam. Seiring dengan langkah proaktif ini, diharapkan masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan khidmat dan tanpa gangguan, sembari menikmati suasana bulan suci dalam ketenangan.