Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Terdampak PHK: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Sabtu, 01 Maret 2025 | 10:51:38 WIB
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Terdampak PHK: Panduan Lengkap dan Syaratnya

JAKARTA - Sejumlah perusahaan di Indonesia kini menghadapi tantangan ekonomi yang menyebabkan mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya. Perusahaan-perusahaan seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Yamaha Musik Indonesia, dan PT Sanken Indonesia menjadi contoh terbaru yang melakukan PHK kepada sebagian besar tenaga kerjanya. PHK ini terjadi karena berbagai alasan, termasuk relokasi perusahaan hingga kesulitan keuangan yang dihadapi oleh beberapa industri. Bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, kabar baiknya adalah mereka dapat mengklaim manfaat uang tunai untuk membantu mereka melewati masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan menawarkan manfaat berupa uang tunai hingga 60 persen dari gaji bulanan yang diterima pekerja, dan ini dapat berlangsung selama maksimal enam bulan. Bagi pekerja yang terdampak PHK, pengajuan klaim JKP dapat menjadi solusi untuk mengurangi beban keuangan selama mencari pekerjaan baru. Namun, untuk dapat menikmati manfaat tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta prosedur yang harus dilalui. Untuk itu, berikut adalah panduan lengkap cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan, serta syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh pekerja yang terkena PHK.

Syarat utama untuk dapat mengklaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, adalah bahwa pekerja harus mengalami PHK yang sah dan terdaftar dalam program tersebut. Dalam Pasal 19 PP tersebut disebutkan bahwa pekerja yang memenuhi kriteria untuk menerima manfaat JKP adalah mereka yang telah terdaftar sebagai peserta JKP dan mengalami PHK, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Lebih lanjut, pekerja yang mengajukan klaim harus menunjukkan komitmen untuk kembali bekerja. Artinya, program JKP tidak berlaku bagi pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total tetap, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Untuk dapat mengklaim JKP, pekerja juga harus telah memenuhi syarat masa iur. Seorang peserta yang ingin mengajukan klaim harus memiliki masa iur minimal selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadinya PHK. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja yang mengajukan klaim telah berkontribusi cukup lama dalam program tersebut. Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan juga harus dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, termasuk bukti penerimaan dan tanda terima laporan PHK yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota.

Selain itu, peserta juga harus melampirkan dokumen lain seperti perjanjian bersama yang telah disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta petikan atau salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, proses pencairan JKP dapat berjalan dengan lancar.

Dalam hal jumlah manfaat yang diberikan, JKP BPJS Ketenagakerjaan memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perlu dicatat bahwa ada batasan maksimal pada jumlah gaji yang dijadikan dasar pembayaran, yaitu sebesar Rp5.000.000. Jika gaji pekerja melebihi batas tersebut, maka jumlah uang tunai yang diberikan akan dihitung berdasarkan batas atas gaji tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Bagi pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan, menurut situs BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, pekerja perlu mendaftar akun di SIAPkerja melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id. Setelah akun terdaftar, pekerja harus mengisi data diri secara lengkap, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel. Setelah proses pendaftaran selesai, pekerja dapat melanjutkan ke langkah berikutnya, yaitu melaporkan PHK yang dialaminya dengan memilih opsi "Lencana Aktivitas" pada akun SIAPkerja, mengisi data terkait PHK, serta mengunggah bukti atau dokumen PHK yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

Setelah proses pelaporan PHK selesai, pekerja dapat mengajukan klaim manfaat JKP dengan mengisi data yang diperlukan, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nomor rekening bank, dan nama bank. Selain itu, pekerja juga perlu mengunggah foto diri (selfie) untuk keperluan verifikasi. Setelah itu, pekerja harus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengirimkan pengajuan klaim.

Langkah berikutnya adalah mengikuti asesmen yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi kerja pekerja yang terdampak PHK, agar dapat segera menemukan pekerjaan baru. Proses asesmen dapat dilakukan melalui akun SIAPkerja dengan melengkapi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya.

Setelah seluruh proses klaim dan asesmen selesai, jika klaim diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan dana manfaat JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan. Pekerja dapat memantau status pencairan melalui kanal bank yang digunakan, seperti melalui mesin ATM, internet banking, atau mobile banking.

Dengan adanya program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK dapat memperoleh dukungan finansial yang membantu mereka dalam periode transisi mencari pekerjaan baru. Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, sehingga mereka dapat melewati masa-masa sulit dengan lebih aman dan nyaman. Bagi pekerja yang terkena PHK, penting untuk segera mengajukan klaim JKP agar tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan manfaat uang tunai yang sangat berguna.

Terkini

PLN Luncurkan Kalcer, Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

Senin, 15 September 2025 | 12:03:23 WIB

ITMG Proyeksikan Harga Batu Bara Stabil Hingga 2025

Senin, 15 September 2025 | 12:03:15 WIB

Manfaat Olahraga Singkat Bagi Kesehatan Jantung dan Tubuh

Senin, 15 September 2025 | 12:03:06 WIB

PT GAG Nikel Kembali Beroperasi, Menteri LH Angkat Bicara

Senin, 15 September 2025 | 12:03:06 WIB

Apple Resmi Setop iPhone 16 dan Produk Lawas

Senin, 15 September 2025 | 12:03:00 WIB