JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terbaru bagi pengusaha terkait mekanisme pengkreditan pajak masukan seiring dengan peluncuran sistem Coretax yang dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Februari 2025. Berita ini penting diperhatikan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP), terutama terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak bersamaan.
Pembaruan Penting di Sistem Coretax
Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan informasi dari wajib pajak, pembaruan sistem Coretax mampu menyelaraskan proses pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran, tidak hanya dalam masa pajak yang sama, tetapi juga dalam masa pajak yang berbeda. "Inovasi ini menjadi langkah nyata kami dalam memenuhi kebutuhan wajib pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan," ujar seorang narasumber dari DJP yang enggan disebutkan namanya.
Sistem Coretax yang baru dirancang untuk menyederhanakan proses dengan mengintegrasikan faktur pajak secara otomatis ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, memastikan data transaksi tersinkronisasi dengan sempurna.
Dasar Hukum Pengkreditan Pajak Masukan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, Pasal 9 ayat (9) memberikan kelonggaran dengan menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan pada masa pajak yang berbeda, hingga tiga masa pajak berikutnya, asalkan belum dibebankan sebagai biaya.
Regulasi Menteri Keuangan dalam Pengkreditan Pajak Masukan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024) menegaskan bahwa pajak masukan harus dikreditkan dalam masa pajak yang sama. Meski demikian, peraturan ini tidak secara spesifik mengatur pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak.
Kemudahan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pembaruan pada sistem Coretax DJP memungkinkan PKP untuk mengkreditkan pajak masukan dalam e-Faktur dengan pajak keluaran pada masa pajak selanjutnya. "Dengan pembaruan ini, DJP memastikan bahwa PKP dapat lebih fleksibel dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka," ungkap seorang analis pajak dari Kantor Akuntan Publik terkemuka di Jakarta.
Penyesuaian Teknologi Tanpa Perubahan Regulasi
Walaupun PMK-81/2024 tidak secara eksplisit mengizinkan pengkreditan berbeda masa pajak, UU PPN sudah memberikan celah legal untuk itu. Dengan demikian, modifikasi pada sistem Coretax tidak membutuhkan perubahan regulasi, tetapi cukup mengoptimalkan teknologi yang ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja bagi pelaku usaha dan DJP tanpa menabrak ketentuan yang berlaku.
Imbauan dan Langkah Pewajib Pajak
DJP menghimbau agar wajib pajak terus mengikuti pengumuman resmi mengenai pembaruan ini. Wajib pajak diharapkan tidak ketinggalan informasi terbaru dan selalu merujuk pada panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP yang tersedia di situs resmi DJP. Jika terjadi kendala, wajib pajak disarankan untuk menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di nomor 1500 200.
Pemperbaruan sistem Coretax DJP ini sekaligus menjawab kebutuhan pengusaha terhadap informasi yang lebih transparan dan akurat. Dalam jangka panjang, pemutakhiran ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan negara, mengingat sistem yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak akan meningkatkan kepatuhan dan partisipasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.