Sabtu, 17 Januari 2026

AAUI: Tarif Asuransi Properti Butuh Penyesuaian

AAUI: Tarif Asuransi Properti Butuh Penyesuaian
AAUI: Tarif Asuransi Properti Butuh Penyesuaian

JAKARTA - Industri asuransi properti menghadapi tantangan signifikan akibat perubahan kondisi risiko dan biaya selama lebih dari delapan tahun terakhir. Oleh karena itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai penyesuaian tarif premi asuransi properti perlu segera dilakukan agar tarif yang berlaku tetap relevan dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan seiring dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun rancangan Surat Edaran terkait tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor.

Tarif Lama Tak Lagi Sesuai dengan Realitas Risiko dan Inflasi

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengingatkan bahwa regulasi tarif premi terakhir kali diterbitkan melalui Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017. Sejak saat itu, banyak perubahan mendasar telah terjadi yang memengaruhi eksposur risiko bagi perusahaan asuransi properti.

Baca Juga

INKA Jelaskan Dinamika Sistem Pintu KRL pada Fase Pendampingan Operasional Awal

“Selama periode tersebut, banyak perubahan signifikan yang terjadi, baik dari sisi data risk & loss profile, kondisi inflasi, kenaikan biaya reasuransi, hingga frekuensi kejadian bencana besar yang semakin meningkat,” jelas Budi.

Perubahan tersebut membuat risiko yang dihadapi perusahaan asuransi menjadi lebih besar. Selain itu, inflasi yang terus meningkat menyebabkan biaya penggantian atau perbaikan properti yang rusak ikut melonjak. Dengan tarif premi yang tidak diperbarui sejak 2017, industri asuransi properti menghadapi tekanan untuk tetap memberikan layanan tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis.

Tekanan Reasuransi Global dan Dampaknya bagi Tarif Premi Domestik

Selain faktor risiko domestik, kondisi pasar reasuransi global juga berperan besar dalam menentukan tarif premi asuransi properti di dalam negeri. Saat ini, pasar reasuransi dunia sedang berada dalam kondisi “hard market,” yakni situasi di mana premi reasuransi mengalami kenaikan dan kapasitas reasuransi menjadi lebih terbatas.

Budi menegaskan bahwa tekanan ini turut berdampak pada perusahaan asuransi nasional. “Tekanan dari pasar reasuransi global yang masih dalam kondisi hard market juga memengaruhi perusahaan asuransi, sehingga penyesuaian tarif domestik dinilai sebagai langkah yang sesuai,” ujarnya.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat membantu industri asuransi properti untuk tetap sehat secara finansial, sekaligus menjamin perlindungan yang memadai bagi nasabah di tengah meningkatnya risiko bencana dan kenaikan biaya perbaikan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

15 Makanan Khas Kediri, Sayang untuk Dilewatkan Saat Berkunjung!

15 Makanan Khas Kediri, Sayang untuk Dilewatkan Saat Berkunjung!

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026