
JAKARTA - Banyak masyarakat merasa bingung atau bahkan enggan membayar pajak kendaraan karena terkendala dokumen, terutama KTP yang tidak sesuai dengan nama di STNK atau BPKB. Ini sering terjadi pada pemilik kendaraan bekas, yang tidak sempat balik nama atau tidak memiliki akses ke KTP pemilik sebelumnya.
Namun, kabar baik datang dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang masih berlangsung di sejumlah provinsi di Indonesia. Program ini memberikan kemudahan dan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk mereka yang tidak memiliki KTP asli pemilik sebelumnya.
Kemudahan ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menertibkan kewajiban pajaknya tanpa harus mengalami proses birokrasi yang rumit.
Baca Juga
Tidak Punya KTP Pemilik Asli? Masih Bisa Dilayani
Selama ini, salah satu syarat umum untuk membayar pajak kendaraan adalah menunjukkan KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK atau BPKB. Hal ini bisa menjadi kendala, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
Namun, menurut pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pemilik kendaraan tetap bisa melakukan pembayaran pajak meski tanpa membawa KTP pemilik asli. Hal ini tentu menjadi solusi praktis di tengah persoalan administratif yang sering dihadapi masyarakat.
Meski begitu, Kombes Jules juga menegaskan bahwa KTP pemilik kendaraan tetap dibutuhkan untuk proses pengesahan STNK tahunan dan lima tahunan. Artinya, untuk urusan pajak saja, kamu bisa dilayani, tapi jika ingin mengesahkan STNK—misalnya dalam perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat—dokumen asli tetap wajib ditunjukkan.
Keringanan Pajak di Setiap Provinsi Berbeda
Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak dan menertibkan administrasi kendaraan. Dalam pelaksanaannya, setiap provinsi memiliki kebijakan dan jangka waktu pelaksanaan yang berbeda-beda.
Beberapa daerah memberikan pembebasan denda pajak, penghapusan bea balik nama, bahkan diskon untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak selama bertahun-tahun.
Namun perlu dicatat, tidak semua provinsi memberikan keringanan yang sama. Maka, penting bagi masyarakat untuk memeriksa informasi resmi dari SAMSAT atau Bapenda daerah masing-masing mengenai ketentuan dan batas waktu program ini.
Balik Nama Kendaraan Sebaiknya Segera Dilakukan
Meski kini pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa KTP asli pemilik kendaraan, proses balik nama sebaiknya tetap dilakukan sesegera mungkin. Dengan balik nama, kamu sebagai pemilik baru akan lebih mudah melakukan pengurusan pajak, perpanjangan STNK, bahkan jika ingin menjual kembali kendaraan tersebut.
Selain itu, balik nama juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemilik baru. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas atau permasalahan hukum, kamu tidak akan dibebani karena data kendaraan sudah terdaftar atas namamu.
Jangan Tunda Urus Pajak, Manfaatkan Program Pemutihan
Banyak masyarakat yang menunda membayar pajak karena khawatir akan nominal tunggakan dan denda yang besar. Padahal, program pemutihan ini justru menjadi kesempatan untuk melunasi kewajiban dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Beberapa manfaat program pemutihan antara lain:
Bebas denda keterlambatan pajak tahunan
Diskon atau pembebasan bea balik nama
Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya
Dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang cepat, tidak ada alasan untuk menunda lagi. Kamu bahkan bisa mulai prosesnya hanya dengan membawa STNK dan BPKB kendaraan, tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya jika hanya ingin membayar pajak.

Zahra Kurniawati
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Noussair Mazraoui Jadi Rekrutan Paling Berharga Manchester United
- Sabtu, 13 September 2025
Derby Manchester City vs Manchester United, Jadwal dan Live Streaming
- Sabtu, 13 September 2025
Guardiola Nilai Haaland Lebih Unggul Dibanding Striker Baru Liverpool Isak
- Sabtu, 13 September 2025
Terpopuler
1.
Diskon OPPO Hingga Rp15 Juta di FBe 2025
- 13 September 2025
2.
Oppo A6 Pro Hadir, Usung Dimensity 7300 dan Baterai Jumbo
- 13 September 2025
3.
Xiaomi Perkuat Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi Perusahaan
- 13 September 2025
4.
5 HP Xiaomi Kamera Leica Terbaru dengan Hasil Foto Premium
- 13 September 2025
5.
Acer Swift Air 16, Laptop AI Ringan 16 Inci
- 13 September 2025