
JAKARTA - Sepeda listrik kini menjadi pilihan transportasi favorit banyak kalangan, mulai dari pelajar hingga pekerja urban. Kendaraan ini menawarkan kemudahan, efisiensi energi, dan solusi ramah lingkungan dibanding sepeda konvensional maupun sepeda motor berbahan bakar bensin.
Namun, seiring meningkatnya penggunaannya, muncul pertanyaan: apakah sepeda listrik bisa ditilang jika melanggar aturan lalu lintas? Jawabannya belum sesederhana kendaraan bermotor lain. Sepeda listrik saat ini belum masuk klasifikasi resmi kendaraan bermotor dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meski begitu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan khusus melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini mengatur penggunaan sepeda listrik serta standar keselamatannya.
Baca Juga
Peraturan dan Batasan Penggunaan Sepeda Listrik
Sepeda listrik berbeda dari sepeda konvensional karena digerakkan oleh motor listrik berbasis baterai, bukan tenaga manusia. Namun, dalam UU LLAJ, kendaraan bermotor hanya mencakup sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus tertentu. Oleh karena itu, sepeda listrik belum memiliki ancaman tilang seperti kendaraan bermotor.
Untuk menjembatani kekosongan hukum ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 mengatur perlengkapan dan syarat penggunaan sepeda listrik. Beberapa ketentuan utama antara lain:
Perlengkapan keselamatan wajib: lampu utama, reflektor, sistem rem yang berfungsi baik, bel atau klakson.
Kecepatan maksimal: 25 km/jam.
Persyaratan pengguna: usia minimal 12 tahun, wajib mengenakan helm ber-SNI, larangan memodifikasi mesin untuk menambah kecepatan, serta hanya membawa penumpang jika tersedia kursi khusus.
Area penggunaan terbatas: jalur sepeda, kawasan permukiman, area perkantoran, kawasan car free day, area di luar jalan raya, serta lingkungan sekitar angkutan umum massal yang terintegrasi.
Meskipun regulasi sudah ada, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran, seperti penggunaan sepeda listrik di jalan raya antarwilayah tanpa helm atau melebihi batas kecepatan. Hal ini menimbulkan risiko keselamatan, baik bagi pengendara sepeda listrik maupun pengguna jalan lain.
Desakan Revisi UU untuk Perlindungan Lebih Jelas
Situasi ini memunculkan desakan agar UU LLAJ direvisi untuk memasukkan sepeda listrik dalam aturan pokok. Revisi diharapkan dapat menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran, mulai dari denda atau kurungan untuk pelanggaran ringan, hingga pidana penjara jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan serius.
Dengan masuknya sepeda listrik ke dalam regulasi utama, penegakan hukum bisa lebih jelas, sementara keselamatan pengguna jalan pun dapat lebih terjamin. Masyarakat pun dapat memanfaatkan sepeda listrik dengan aman dan nyaman, tanpa khawatir melanggar aturan.
Seiring tren kendaraan ramah lingkungan yang terus meningkat, kepastian regulasi ini menjadi sangat penting untuk mendorong adopsi sepeda listrik sekaligus menjaga keselamatan di jalan raya.

Nathasya Zallianty
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Noussair Mazraoui Jadi Rekrutan Paling Berharga Manchester United
- Sabtu, 13 September 2025
Derby Manchester City vs Manchester United, Jadwal dan Live Streaming
- Sabtu, 13 September 2025
Guardiola Nilai Haaland Lebih Unggul Dibanding Striker Baru Liverpool Isak
- Sabtu, 13 September 2025
Terpopuler
1.
Diskon OPPO Hingga Rp15 Juta di FBe 2025
- 13 September 2025
2.
Oppo A6 Pro Hadir, Usung Dimensity 7300 dan Baterai Jumbo
- 13 September 2025
3.
Xiaomi Perkuat Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi Perusahaan
- 13 September 2025
4.
5 HP Xiaomi Kamera Leica Terbaru dengan Hasil Foto Premium
- 13 September 2025
5.
Acer Swift Air 16, Laptop AI Ringan 16 Inci
- 13 September 2025