Jumat, 16 Januari 2026

GORO Resmi Lulus Sandbox OJK, Pelopor Tokenisasi Properti

GORO Resmi Lulus Sandbox OJK, Pelopor Tokenisasi Properti
GORO Resmi Lulus Sandbox OJK, Pelopor Tokenisasi Properti

JAKARTA - GORO resmi menuntaskan Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Keberhasilan ini menandai GORO sebagai pelopor tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia.

Langkah ini membuka akses investasi properti bagi masyarakat dengan modal rendah, sekaligus memperkuat inovasi teknologi keuangan berbasis blockchain. Kelulusan ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 dan S-528/IK.01/2025.

Baca Juga

OJK Terapkan Metodologi Penilaian Kesehatan Baru Untuk Lindungi Nasabah PPDP

Keberhasilan Sandbox dan Tata Kelola Sistem

Selama masa Sandbox, GORO dinilai berhasil menjalankan platform sesuai rencana pengujian. Perusahaan menerapkan prinsip tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, serta perlindungan konsumen dan data pribadi.

CEO GORO, Andryan Gouw, mengatakan, “Keberhasilan ini menjadi tonggak penting untuk membuat investasi lebih inklusif dan terjangkau, khususnya di aset properti. Tokenisasi memungkinkan masyarakat berinvestasi mulai dari Rp10.000.”

Lebih dari 60 persen pengguna GORO merupakan investor pemula, menandakan pendekatan tokenisasi berhasil mempermudah akses dan meningkatkan relevansi investasi bagi masyarakat luas.

Pendekatan Tokenisasi Berbasis Blockchain

Pendekatan tokenisasi yang diterapkan GORO sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024–2028 dari OJK. Teknologi blockchain memungkinkan kepemilikan aset pecahan secara digital, menciptakan investasi yang transparan dan efisien.

Dengan penetrasi investasi di Indonesia masih di bawah 10 persen, GORO berkomitmen memperluas akses terhadap investasi yang aman dan tepercaya. General Manager GORO, Aditian, menekankan nilai total aset Rp42 miliar dari 7 properti yang diuji selama Sandbox sebagai bukti keberhasilan model tokenisasi properti.

Kolaborasi dengan Regulasi dan Perlindungan Investor\

GORO berkomitmen untuk mengikuti arahan OJK melalui Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (RPOJK AKD). Perusahaan optimis bahwa kerangka pengaturan berkelanjutan dari Sandbox dapat mendorong inovasi keuangan digital tanpa mengorbankan perlindungan investor.

“Kami ingin menciptakan ekosistem investasi yang aman dan tepercaya, sekaligus memberi nilai tambah melalui kemudahan akses, transparansi, dan keamanan,” tambah Aditian.

Masa Depan Tokenisasi Aset Properti di Indonesia

Kelulusan dari Sandbox OJK menjadi awal penting pengembangan ekosistem tokenisasi aset riil. GORO berencana terus mengembangkan platform yang memenuhi standar regulasi, memperluas akses masyarakat, serta meningkatkan inklusi keuangan di sektor properti.

Dengan inovasi ini, masyarakat dari berbagai kalangan dapat ikut memiliki aset properti tanpa harus menanggung modal besar, sekaligus memberi peluang investor pemula untuk terlibat dalam pasar properti yang lebih luas.a

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

15 Makanan Khas Kediri, Sayang untuk Dilewatkan Saat Berkunjung!

15 Makanan Khas Kediri, Sayang untuk Dilewatkan Saat Berkunjung!

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026