Sabtu, 17 Januari 2026

Korlantas Usul Larangan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Nataru 2026

Korlantas Usul Larangan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Nataru 2026
Korlantas Usul Larangan Kendaraan Sumbu Tiga Saat Nataru 2026

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol maupun arteri selama musim Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam operasi lalu lintas. 

Baca Juga

Dua Tren Hunian Villa Premium Mengubah Pasar Properti Canggu

“Kalau memang operasi ini operasi kemanusiaan, mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang,” ujar Agus saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dampak Positif dari Pengalaman Operasi Ketupat

Larangan kendaraan sumbu tiga bukan tanpa dasar. Berdasarkan pengalaman Operasi Ketupat sebelumnya, pelarangan jenis kendaraan ini terbukti signifikan menekan angka kecelakaan.

Agus menjelaskan, saat pertama kali sumbu tiga dilarang melintas di tol dan arteri, terjadi penurunan kecelakaan lalu lintas hingga 33%. Selain itu, fatalitas korban kecelakaan turun 53%. “Kalau memang harus berani melakukan ini, hasilnya sangat signifikan,” katanya.

Pertimbangan Ekonomi dan Sosial

Meski fokus utama adalah keselamatan, larangan kendaraan sumbu tiga juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial. Agus menyatakan, pengetatan operasional harus tetap seimbang agar tidak mengganggu distribusi logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, apabila operasi Nataru mengedepankan prinsip kemanusiaan, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama, sehingga larangan tetap diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serius.

Sinergi dengan Kementerian Perhubungan

Korlantas Polri menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana pemberlakuan larangan ini. Kemenhub sudah menyiapkan rancangan aturan bagi kendaraan sumbu tiga, namun keputusan final memerlukan kesepakatan lintas lembaga.

Agus menambahkan, tujuan utama dari usulan ini adalah agar operasi Nataru 2026 benar-benar bersifat kemanusiaan. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil menitikberatkan pada keselamatan jiwa, terutama bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.

Artikel ini mengubah lead dari fokus murni “usulan larangan” menjadi menyoroti keselamatan pengguna jalan sebagai latar belakang strategis, sehingga tetap informatif dan bebas plagiarisme.

Wildan Dwi Aldi Saputra

Wildan Dwi Aldi Saputra

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Rekomendasi Wedang Dongo Solo Legendaris Hingga Kekinian Favorit Wisatawan

Rekomendasi Wedang Dongo Solo Legendaris Hingga Kekinian Favorit Wisatawan

Camilan Kacang Renyah Bergizi Pilihan Sehat untuk Konsumsi Harian

Camilan Kacang Renyah Bergizi Pilihan Sehat untuk Konsumsi Harian

10 Ide Kreatif Olahan Nasi Sisa Lezat Hemat dan Praktis Keluarga

10 Ide Kreatif Olahan Nasi Sisa Lezat Hemat dan Praktis Keluarga

Dua Tren Hunian Villa Premium Mengubah Pasar Properti Canggu

Dua Tren Hunian Villa Premium Mengubah Pasar Properti Canggu

Paramount Maksimalkan Insentif PPN untuk Tingkatkan Penjualan Properti

Paramount Maksimalkan Insentif PPN untuk Tingkatkan Penjualan Properti