JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari Senin.
Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @tmcppoldametro, layanan dibuka pukul 08.00-14.00 WIB, dengan protokol yang tetap memperhatikan kesehatan pengunjung.
Baca JugaCara Melihat Username LinkedIn dengan Mudah. Ikuti Panduan Lengkapnya!
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Masyarakat dapat mengakses layanan di lima titik, yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Setiap lokasi dilengkapi petugas yang membantu proses administrasi mulai dari pengisian formulir hingga tes kesehatan dan psikologi bagi pemohon.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon diharuskan membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing beserta fotokopi. Setelah itu, mereka diminta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan dan Layanan Tambahan
Biaya perpanjangan SIM mengikuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain biaya resmi tersebut, pemohon juga perlu membayar:
Tes psikologi: Rp37.500
Asuransi: Rp50.000
Total biaya untuk perpanjangan SIM A atau C mencapai sekitar Rp167.500, termasuk semua layanan tambahan.
Khusus SIM B, Harus ke Satpas
Perlu diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Hal ini dikarenakan dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga proses administrasinya berbeda. Pemohon SIM B harus ke kantor Satpas untuk pengurusan perpanjangan.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Jakarta memudahkan warga yang memiliki kesibukan sehari-hari dan tidak bisa mengurus perpanjangan di Satpas. Selain menghemat waktu, sistem ini membantu mengurangi antrean di kantor utama.
Petugas juga memastikan semua pemohon mengikuti prosedur yang sesuai standar, termasuk pengecekan kesehatan dan psikologi, untuk menjaga keamanan berkendara.
Panduan Praktis bagi Pemohon
Sebelum datang ke gerai, pemohon disarankan menyiapkan:
SIM lama dan fotokopi KTP
Uang tunai sesuai tarif resmi
Memastikan SIM masih berlaku
Langkah ini membantu proses perpanjangan lebih cepat dan menghindari kendala administratif di lokasi.
Wildan Dwi Aldi Saputra
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap
- Kamis, 15 Januari 2026
Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026
- Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Nasional, Istana Jadi Pusat Dialog Ilmiah
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Tekankan Isra Miraj Jadi Momentum Penguatan Spiritual Umat Beradab
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya
- Kamis, 15 Januari 2026
Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap
- Kamis, 15 Januari 2026
Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026
- Kamis, 15 Januari 2026










