Kamis, 15 Januari 2026

Purbaya Yudhi Evaluasi Pegawai Pajak, Rotasi dan Rumahkan Opsi

Purbaya Yudhi Evaluasi Pegawai Pajak, Rotasi dan Rumahkan Opsi
Purbaya Yudhi Evaluasi Pegawai Pajak, Rotasi dan Rumahkan Opsi

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul dugaan penyelewengan di internal instansi tersebut. 

Evaluasi ini meliputi kemungkinan rotasi hingga penempatan pegawai di tempat terpencil atau dirumahkan sebagai sanksi bagi yang terbukti terlibat. Purbaya menyatakan bahwa keputusan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi Sesuai Tingkat Pelanggaran

Baca Juga

Bank Muamalat Catat Lonjakan Pembiayaan Emas Tahun 2025

Menurut Purbaya, pegawai yang terlibat pelanggaran ringan mungkin hanya akan mengalami rotasi. Namun, bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan yang dinilai “jahat”, rotasi dianggap tidak cukup efektif dan opsi dirumahkan menjadi solusi. “Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya,” ujarnya di Jakarta, Rabu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya reformasi internal DJP.

Evaluasi ini juga bertujuan untuk memastikan integritas dan profesionalisme pegawai, sekaligus mencegah praktik penyelewengan di masa mendatang. Kementerian Keuangan menegaskan akan memantau proses evaluasi secara ketat agar keputusan yang diambil adil dan transparan.

Pendampingan Hingga Proses Hukum Selesai

Purbaya menegaskan pegawai yang sedang diperiksa tetap akan mendapatkan pendampingan hingga proses pengadilan selesai. “Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus,” jelas Menkeu. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Pendampingan ini bertujuan agar pegawai tetap memiliki hak hukum yang dijamin, sambil menunggu keputusan resmi dari pengadilan. Kementerian Keuangan juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku dan menjaga reputasi lembaga selama pemeriksaan berlangsung.

KPK Lakukan Penggeledahan di DJP

Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak memicu penggeledahan di dua direktorat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, pada 13 Januari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait konstruksi perkara.

Selain itu, sejumlah uang juga diamankan yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan investigasi mendalam terkait praktik penyelewengan di lingkungan DJP.

DJP Siap Kooperatif dalam Proses Penyidikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dengan penyidik KPK. “Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK, kami siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan,” ujarnya. DJP menegaskan mendukung penuh langkah KPK untuk menegakkan hukum dan menyelesaikan investigasi kasus tersebut.

DJP juga menyerahkan seluruh detail perkara kepada KPK, menekankan komitmen transparansi serta kepatuhan terhadap proses hukum. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat mempercepat penyidikan dan menegaskan keseriusan instansi dalam membenahi internalnya.

Tujuan Evaluasi dan Reformasi Internal DJP

Langkah evaluasi dan rotasi pegawai ini menjadi bagian dari upaya reformasi internal DJP agar lembaga lebih profesional dan bebas dari praktik korupsi. Purbaya menekankan pentingnya integritas dan tanggung jawab pegawai pajak dalam menjalankan tugas, terutama karena institusi ini memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

Evaluasi menyeluruh, rotasi, dan opsi dirumahkan menjadi sinyal tegas bagi pegawai lain bahwa penyelewengan akan ditindak dengan tegas. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak.

Dampak dan Harapan ke Depan

Dengan evaluasi ini, Kementerian Keuangan berharap kualitas pegawai dan tata kelola DJP akan semakin baik. Pegawai yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, sementara pegawai lain tetap mendapat kesempatan pembinaan. Reformasi internal ini diharapkan mampu mencegah praktik penyelewengan di masa depan dan memperkuat integritas instansi pemerintah.

Purbaya menegaskan bahwa evaluasi dan sanksi bukan semata-mata hukuman, tetapi juga upaya pembenahan sistem agar DJP menjadi institusi yang lebih bersih, transparan, dan profesional. Langkah ini selaras dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik yang menjadi fokus Kementerian Keuangan.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cuaca Tak Menentu Picu Penyakit Musiman, Ini Cara Efektif Memperkuat Imunitas Tubuh

Cuaca Tak Menentu Picu Penyakit Musiman, Ini Cara Efektif Memperkuat Imunitas Tubuh

Perawatan Diri Sering Diremehkan Padahal Menentukan Kesehatan Mental dan Kualitas Hidup

Perawatan Diri Sering Diremehkan Padahal Menentukan Kesehatan Mental dan Kualitas Hidup

Susu Oat Kini Jadi Pilihan Populer Pengganti Susu Sapi dengan Segudang Manfaat Kesehatan

Susu Oat Kini Jadi Pilihan Populer Pengganti Susu Sapi dengan Segudang Manfaat Kesehatan

Teh Hijau Bukan Sekadar Minuman Hangat, Ini Khasiat Lengkapnya bagi Kesehatan Tubuh

Teh Hijau Bukan Sekadar Minuman Hangat, Ini Khasiat Lengkapnya bagi Kesehatan Tubuh

Perut Nyeri Usai Lari Kerap Terjadi, Ini Penjelasan Normalitas dan Cara Menghindarinya

Perut Nyeri Usai Lari Kerap Terjadi, Ini Penjelasan Normalitas dan Cara Menghindarinya