Kamis, 15 Januari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi Mulai Januari 2026

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi Mulai Januari 2026
BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Diskon 50 Persen untuk Pengemudi Ojol dan Pekerja Transportasi Mulai Januari 2026

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan keringanan iuran sebesar 50% untuk pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi. Program ini berlaku khusus untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah. Peraturan ini telah diteken Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.

Mekanisme Diskon dan Sistem Baru BPJS

Baca Juga

Keterlambatan RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Pasar Alat Berat Nasional

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menjelaskan bahwa setiap pendaftar baru di tahun 2026 hingga Maret 2027 akan otomatis menerima potongan iuran 50%. “Pokoknya selama dia daftar di tahun 2026 sampai di bulan Maret 2027, itu pasti kita kasih diskon 50%,” ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa, 13 Januari 2026, usai konferensi pers “Grab untuk Indonesia: Dukungan untuk Mitra Pengemudi dalam 3 Babak.”

Eko menambahkan, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah peserta yang sudah menerima diskon. Hal ini karena PP 50/2025 baru resmi terbit pada akhir Desember 2025, sehingga sistem penyesuaian iuran masih dalam tahap persiapan.

“Jadi nanti kita akan sesuaikan seperti itu. Kan sampai saat ini sistemnya baru, dan kita harus membangun sistem di aplikasi agar potongan bisa diterapkan langsung,” jelas Eko.

Ia menegaskan, begitu sistem siap, setiap peserta baru akan langsung menikmati potongan 50% sesuai peraturan pemerintah. “Ketika dia daftar nanti, iurannya harus langsung disesuaikan. Itu kan kita baru bangun, tapi mulai bulan ini pendaftar sudah langsung dapat diskon,” tambahnya.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan Risiko

BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh pengemudi ojol di Indonesia untuk mendaftar program ini. Profesi tersebut dianggap berisiko tinggi karena pengemudi harus berada di jalanan setiap hari untuk mencari penghasilan.

“Harapan kami, semua pekerja transportasi, terutama yang rentan terhadap kecelakaan, bisa dilindungi. Tapi tentu sesuai kemampuan finansial masing-masing peserta,” jelas Eko.

Ia menyoroti bahwa perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko yang dihadapi pengemudi. Dengan adanya program ini, mereka bisa lebih tenang bekerja, meski profesinya menuntut mobilitas tinggi setiap hari.

Perkiraan Jumlah Peserta Diskon

BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan potensi penerima diskon 50% bisa mencapai lebih dari 5 juta pekerja transportasi daring. Dari jumlah itu, pengemudi ojol Grab saja berjumlah sekitar 3,7 juta orang, belum termasuk pekerja di platform ride-hailing lain.

“Selama mereka mendaftar, pasti akan diberikan diskon. Totalnya bisa sekitar lima juta, mungkin lebih,” kata Eko.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong partisipasi lebih banyak pekerja transportasi digital dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Diskon iuran ini diharapkan menjadi insentif yang signifikan, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan fluktuatif.

Selain itu, jaminan kecelakaan kerja dan kematian akan memberikan rasa aman lebih bagi pengemudi. Mereka tetap mendapat perlindungan meski menghadapi risiko tinggi di jalan, mulai dari kecelakaan hingga kondisi darurat lain selama bekerja.

Dampak Positif bagi Pekerja dan Sektor Transportasi

Dengan potongan iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan meningkatnya jumlah pendaftaran pekerja bukan penerima upah. Hal ini juga diharapkan memperkuat ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya perlindungan sosial. Perlindungan ini tidak hanya memberi manfaat finansial, tetapi juga mengurangi beban keluarga jika terjadi risiko pekerjaan.

Selain itu, perusahaan transportasi berbasis aplikasi pun dapat merasa lebih aman karena tenaga kerjanya mendapatkan perlindungan. Kerja sama ini mendorong terciptanya ekosistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan aman bagi semua pihak.

Eko menekankan, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja informal dan digital. Langkah ini juga menegaskan bahwa semua pekerja, baik formal maupun informal, memiliki hak atas jaminan sosial yang memadai.

Penerapan diskon iuran ini diharapkan berlangsung mulus dengan sistem baru BPJS. Segala persiapan teknis sedang dikebut agar peserta baru langsung merasakan manfaat potongan iuran begitu mendaftar.

Bagi pengemudi ojol dan pekerja transportasi lainnya, kesempatan ini merupakan bentuk nyata perlindungan yang seharusnya dimanfaatkan segera. Potongan iuran 50% menjadi peluang untuk mendapatkan perlindungan lebih terjangkau dan meningkatkan keamanan finansial mereka.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Kelebihan dan Kekurangan PT yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Membuat!

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek Bansos Januari 2026 Pakai KTP, Ini Daftar Bantuan dan Jadwal Lengkapnya

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Cek PIP 2026 Online Resmi Kemendikdasmen, Jadwal Cair dan Besaran Dana Lengkap

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026

Program Indonesia Pintar Diperluas, Siswa TK Mulai Terima Bantuan 2026

Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Nasional, Istana Jadi Pusat Dialog Ilmiah

Prabowo Kumpulkan 1.200 Akademisi Nasional, Istana Jadi Pusat Dialog Ilmiah