Senin, 19 Januari 2026

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026 Lengkap Beserta Cara Cek Penerima

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026 Lengkap Beserta Cara Cek Penerima
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT 2026 Lengkap Beserta Cara Cek Penerima

JAKARTA - Memasuki awal tahun 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada program bantuan sosial dari pemerintah. Program ini menjadi penopang penting bagi keluarga kurang mampu untuk menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga.

Pemerintah memastikan penyaluran bantuan sosial rutin tetap berlanjut pada tahun ini. Dua jenis bansos yang paling banyak dinantikan adalah Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT.

Kedua bantuan tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam membantu kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan dan cara pengecekan menjadi hal yang sangat krusial.

Baca Juga

Bantuan Pendidikan PIP 2026 Resmi Disalurkan, Simak Jadwal dan Nominalnya

Mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, pemerintah kembali menggunakan sistem pencairan bertahap. Skema ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan lebih merata dan tepat sasaran.

PKH dan BPNT akan disalurkan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2026. Masyarakat diharapkan memahami jadwal ini agar tidak keliru dalam menunggu pencairan.

Pola Penyaluran PKH dan BPNT Sepanjang Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PKH dan BPNT disalurkan secara triwulanan. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2026.

Tahap kedua dijadwalkan cair pada April sampai Juni 2026. Selanjutnya, tahap ketiga berlangsung pada Juli hingga September 2026.

Tahap terakhir penyaluran bansos ini akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat bisa memperkirakan waktu penerimaan bantuan secara lebih jelas.

Perlu dipahami bahwa PKH memiliki mekanisme pencairan yang berbeda dengan BPNT. PKH disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Sementara itu, BPNT diberikan setiap bulan dengan nominal tetap. Namun, penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam bentuk saldo.

Saldo BPNT tersebut masuk ke kartu debit elektronik milik penerima manfaat. Dana ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan tertentu.

Jenis bahan pangan yang dapat dibeli antara lain beras, telur, dan minyak goreng. Kebijakan ini dibuat agar bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan.

Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap bantuan dapat membantu pemenuhan gizi keluarga penerima. Selain itu, penggunaan non-tunai juga meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Rincian Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori

Besaran bantuan PKH tidak disamaratakan untuk semua penerima. Nilainya disesuaikan dengan kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan.

Kategori pertama adalah ibu hamil yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun. Dana tersebut dicairkan sebesar Rp 750.000 pada setiap tahapan.

Kategori kedua adalah anak usia dini yang juga memperoleh Rp 3 juta per tahun. Setiap tahap pencairan, penerima akan mendapatkan Rp 750.000.

Untuk kategori siswa sekolah dasar, bantuan yang diberikan sebesar Rp 900.000 per tahun. Pada setiap tahapan, siswa SD menerima Rp 225.000.

Kategori siswa sekolah menengah pertama mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun. Nominal yang diterima per tahap adalah Rp 375.000.

Siswa sekolah menengah atas termasuk kategori penerima PKH dengan bantuan Rp 2 juta per tahun. Setiap tahap pencairan, dana yang diterima sebesar Rp 500.000.

Kategori berikutnya adalah penyandang disabilitas berat. Mereka mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 per tahapan.

Lanjut usia berusia 60 tahun ke atas juga memperoleh bantuan yang sama. Total bantuan mencapai Rp 2,4 juta per tahun dengan pencairan Rp 600.000 setiap tahap.

Kategori terakhir adalah korban pelanggaran HAM berat. Kelompok ini menerima bantuan paling besar yakni Rp 10,8 juta per tahun atau Rp 2,7 juta per tahapan.

Pembagian kategori ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menilai setiap kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda.

Ketentuan dan Nominal Bantuan BPNT

Berbeda dengan PKH, BPNT diberikan dengan nominal tetap setiap bulan. Penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Meski diberikan setiap bulan, dana BPNT disalurkan per tiga bulan sekali. Dana tersebut langsung masuk ke kartu elektronik penerima.

BPNT tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Bantuan ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan.

Kebijakan tersebut diterapkan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok. Dengan demikian, ketahanan pangan keluarga penerima dapat terjaga.

Penerima BPNT diharapkan memanfaatkan bantuan secara bijak. Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaannya.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT secara mandiri. Pemerintah menyediakan layanan resmi yang mudah diakses.

Langkah pertama adalah membuka laman cekbansos.kemensos.go.id. Layanan ini dapat diakses melalui perangkat ponsel maupun komputer.

Setelah itu, isi data domisili sesuai KTP. Data yang diminta meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom penerima manfaat. Pastikan penulisan nama sesuai dengan dokumen resmi.

Kemudian, ketik ulang kode captcha yang muncul di layar. Langkah ini diperlukan sebagai verifikasi keamanan sistem.

Setelah semua data terisi, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan hasil pencarian secara otomatis.

Jika terdaftar sebagai penerima, laman akan menampilkan status kepesertaan. Informasi yang muncul meliputi jenis bantuan dan status penyaluran.

Apabila data tidak ditemukan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan ulang. Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.

Alternatif Cek Bansos Melalui Aplikasi

Selain melalui laman resmi, pengecekan bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi data diri secara lengkap.

Pengguna juga diminta membuat username dan password. Data ini digunakan untuk login ke dalam aplikasi.

Setelah berhasil login, pengguna akan masuk ke halaman utama aplikasi. Pada halaman tersebut, pilih menu “Cek Bansos”.

Masukkan data domisili sesuai KTP seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima manfaat.

Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian. Sistem akan menampilkan hasil sesuai data yang dimasukkan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau status bansos secara berkala. Layanan ini diharapkan mempermudah akses informasi bagi penerima.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah mendorong transparansi penyaluran bansos. Masyarakat pun dapat lebih aktif memastikan haknya terpenuhi.

Penyaluran PKH dan BPNT pada awal 2026 menjadi angin segar bagi banyak keluarga. Bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi di tengah tantangan yang ada.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Arus Balik Jabotabek H+1 Libur

Jasa Marga Catat 157 Ribu Kendaraan Arus Balik Jabotabek H+1 Libur

Wijaya Karya Amankan Kontrak Rp 1,16 Triliun Bangun Sekolah Rakyat Jawa Tengah

Wijaya Karya Amankan Kontrak Rp 1,16 Triliun Bangun Sekolah Rakyat Jawa Tengah

Proyek Danantara MIND ID Dorong Hilirisasi Mineral dan Pertumbuhan Industri Nasional

Proyek Danantara MIND ID Dorong Hilirisasi Mineral dan Pertumbuhan Industri Nasional

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 19 Januari 2026, Tetap Stagnan di Pegadaian

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, 19 Januari 2026, Tetap Stagnan di Pegadaian

Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Stagnan, Menjadi Referensi Utama Investor dan Transaksi Pegadaian

Harga Emas Antam Hari Ini Tetap Stagnan, Menjadi Referensi Utama Investor dan Transaksi Pegadaian