Kamis, 26 Februari 2026

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Memudahkan Warga Jakarta Perpanjang Dokumen Berkendara Secara Praktis

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Memudahkan Warga Jakarta Perpanjang Dokumen Berkendara Secara Praktis
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Memudahkan Warga Jakarta Perpanjang Dokumen Berkendara Secara Praktis

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di DKI Jakarta pada Kamis. Tujuannya adalah untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor utama Satpas.

Lokasi-lokasi tersebut antara lain: Lobby depan Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, Lobby Utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, serta Lobby Selatan Mal Ciputra di Jakarta Barat. Layanan ini memungkinkan warga memilih lokasi terdekat sesuai domisili masing-masing.

Jam Operasional dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Baca Juga

Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen Daop 9 Jember Hampir Habis

Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya. Warga yang ingin memperpanjang SIM diminta menyiapkan dokumen dan biaya administrasi terlebih dahulu agar proses layanan berjalan lancar.

Persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sehingga masyarakat perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki.

Batasan Layanan dan Pembuatan SIM Baru

SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di gerai SIM Keliling. Pemilik SIM dengan masa berlaku habis harus membuat SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Selain itu, SIM B juga tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Proses perpanjangan SIM B harus dilakukan langsung di kantor Satpas.

Biaya Perpanjangan Sesuai Peraturan Pemerintah

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pembayaran biaya perpanjangan harus dilakukan sebelum layanan SIM Keliling dapat diproses. Hal ini memastikan proses administrasi berjalan cepat dan efisien, tanpa hambatan di lokasi.

Kemudahan Layanan untuk Warga Jakarta

Keberadaan layanan SIM Keliling sangat membantu masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Warga tidak perlu mengantri lama di kantor Satpas, sehingga lebih efisien dalam mengatur waktu sehari-hari.

Dengan memanfaatkan layanan ini, perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis, khususnya bagi pekerja, pelajar, atau mahasiswa yang memiliki kesibukan padat. Warga cukup membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang ditentukan agar layanan berjalan lancar.

Layanan SIM Keliling juga mendukung tertib administrasi berkendara di Jakarta. Warga diharapkan selalu memperbarui masa berlaku SIM agar tetap sah digunakan di jalan raya.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II Bahas Situasi Palestina Gaza

Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II Bahas Situasi Palestina Gaza

Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi Siap Bertemu Presiden MBZ

Presiden Prabowo Tiba di Abu Dhabi Siap Bertemu Presiden MBZ

XPeng Gandeng Volkswagen Kembangkan AI Mengemudi Pintar Mobil Listrik Global

XPeng Gandeng Volkswagen Kembangkan AI Mengemudi Pintar Mobil Listrik Global

Strategi Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Listrik Lebih Aman Efisien

Strategi Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Listrik Lebih Aman Efisien

Kia Bangkit di IIMS 2026, Optimistis Kuasai Pasar Otomotif Indonesia

Kia Bangkit di IIMS 2026, Optimistis Kuasai Pasar Otomotif Indonesia