Sabtu, 02 Mei 2026

Perketat Tata Kelola HKI, DJKI Lindungi Hak Cipta dari Ancaman AI Modern

Perketat Tata Kelola HKI, DJKI Lindungi Hak Cipta dari Ancaman AI Modern
Perketat Tata Kelola HKI, DJKI Lindungi Hak Cipta dari Ancaman AI Modern

JAKARTA - Perubahan cepat di era digital mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi hak kekayaan intelektual. 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kini memperketat tata kelola Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Langkah ini dipandang penting untuk memastikan perlindungan hak cipta tetap relevan di tengah kemajuan teknologi yang terus berkembang.

Upaya tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 yang digelar di Legian, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Senin. Dalam forum internasional yang juga melibatkan World Intellectual Property Organization (WIPO) itu, isu terkait AI menjadi perhatian utama karena membawa tantangan baru dalam dunia perlindungan hak cipta.

Baca Juga

ADHI Cetak Rekor Kontrak Baru di TW I 2026, Naik Hingga 131%

Peran AI dalam ekosistem kekayaan intelektual

Kemunculan AI tidak hanya menghadirkan peluang, tetapi juga tantangan serius dalam perlindungan karya intelektual. Hermansyah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tengah merancang regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser posisi manusia sebagai pencipta utama karya. Hal ini menjadi penting mengingat semakin banyak karya yang dihasilkan atau dibantu oleh teknologi berbasis kecerdasan buatan.

Dalam pandangannya, AI seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti manusia. Prinsip intervensi akal budi manusia tetap harus menjadi dasar utama dalam setiap proses penciptaan karya intelektual. Dengan demikian, nilai orisinalitas dan tanggung jawab manusia tetap terjaga dalam setiap hasil karya yang dihasilkan di era digital ini.

“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya,” ujarnya.

Dorongan kolaborasi ASEAN dalam perlindungan HKI

Untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di kawasan, negara-negara ASEAN bersepakat meningkatkan kerja sama melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global, termasuk yang ditimbulkan oleh teknologi AI.

Langkah tersebut dianggap penting mengingat posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia. Dengan adanya sinergi antarnegara, diharapkan sistem perlindungan HKI dapat semakin kuat dan mampu mendorong peningkatan inovasi di kawasan Asia Tenggara secara berkelanjutan.

Tantangan royalti musik digital lintas negara

Selain membahas perkembangan AI, forum AWGIPC ke-78 juga menyoroti isu tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai masih belum berjalan secara adil. Permasalahan ini menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan para kreator di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Hermansyah mengungkapkan bahwa banyak kreator Indonesia belum mendapatkan hak ekonomi yang setara, meskipun karya mereka memiliki capaian streaming yang sebanding dengan kreator global. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam sistem distribusi royalti yang perlu segera dibenahi.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong terciptanya transparansi serta penerapan standar global yang lebih adil dalam sistem pembagian royalti musik digital. Dengan adanya standar yang jelas dan terbuka, diharapkan para kreator dapat memperoleh hak yang sesuai dengan kontribusi karya mereka.

Penguatan perlindungan karya berbasis kearifan lokal

Selain isu global, perlindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi fokus perhatian. Daerah-daerah dengan kekayaan budaya tinggi, seperti Bali, dinilai memiliki potensi besar yang harus dilindungi secara hukum agar tidak diklaim oleh pihak lain secara sepihak.

Masyarakat dan para pelaku kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka sebagai bentuk perlindungan hukum. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa dan klaim kepemilikan oleh pihak asing di kemudian hari.

“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” kata Hermansyah.

Pentingnya langkah ini semakin terlihat dalam konteks globalisasi, di mana pertukaran budaya dan karya semakin mudah terjadi. Tanpa perlindungan yang memadai, kekayaan budaya lokal berisiko disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Inisiatif regional dan diplomasi kekayaan intelektual

Forum AWGIPC juga melahirkan inisiatif penting berupa ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan dan kepastian waktu proses di kawasan ASEAN. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan proses pengajuan paten menjadi lebih efisien dan terstandar.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Kemenkum RI Yasmon menilai bahwa forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan antarnegara serta memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual. Forum ini juga berfungsi sebagai ruang evaluasi terhadap rencana aksi kawasan yang telah berjalan.

Yasmon menambahkan bahwa forum tersebut turut memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional. “Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” ujarnya.

Peran strategis Indonesia dalam ekosistem HKI ASEAN

Sebanyak 73 perwakilan dari kantor kekayaan intelektual negara-negara anggota ASEAN serta mitra dialog turut hadir dalam pertemuan tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual di kawasan.

Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum ini untuk mempromosikan produk indikasi geografis khas Bali. Upaya ini menjadi bagian dari strategi diplomasi kekayaan intelektual untuk memperkenalkan potensi lokal ke tingkat internasional.

Langkah tersebut menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan ekonomi lokal dan pelestarian identitas budaya. Dengan demikian, HKI menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas.

Melalui partisipasi aktif dalam forum internasional ini, Indonesia terus mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan memiliki daya saing global. Upaya ini diharapkan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi para pencipta karya di era digital.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jaecoo 7 Tawarkan Solusi Berkendara Hemat di Booth Kota Kasablanka

Jaecoo 7 Tawarkan Solusi Berkendara Hemat di Booth Kota Kasablanka

Torehkan Prestasi Mendunia, PLN Indonesia Power Borong 9 Penghargaan di Ajang Global CSR & ESG Awards 2026

Torehkan Prestasi Mendunia, PLN Indonesia Power Borong 9 Penghargaan di Ajang Global CSR & ESG Awards 2026

Prancis Bidik Jadi Arab Saudi Eropa Lewat Ekspor Listrik Bersih

Prancis Bidik Jadi Arab Saudi Eropa Lewat Ekspor Listrik Bersih

PLN Rampungkan Kajian Jaringan Listrik Hijau Jawa-Sumatra

PLN Rampungkan Kajian Jaringan Listrik Hijau Jawa-Sumatra

Lingkar Kediri Resmi Rilis, Mbak Wali Teken Aksi Literasi Hijau

Lingkar Kediri Resmi Rilis, Mbak Wali Teken Aksi Literasi Hijau