Bareskrim Tetapkan 2 Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 13 Mei 2026
Bareskrim Tetapkan 2 Direktur PT SJU Tersangka Tambang Emas Ilegal
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (FOTO: NET)

JAKARTA - Bareskrim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal.

Kedua tersangka tersebut berinisial DHB, yang menjabat sebagai direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC yang menjabat sebagai direktur PT Simba Jaya Utama dari 14 September 2022 hingga saat ini.

"Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Selain VC dan DHB, pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ayah dari DHB, yaitu SB, sebagai tersangka.

Akan tetapi, SB telah meninggal dunia sehingga tuntutan hukum terhadapnya tidak dapat dilakukan.

Penetapan status tersangka terhadap VC dan DHB dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, seperti keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik.

Kedua tersangka tersebut kini juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka," lanjutnya.

Ade menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan serta merugikan kekayaan negara.

Penyidikan kasus pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan bentuk penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang menampung atau mengolah mineral dari hasil tambang ilegal.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," tutur Ade.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta pasal-pasal dalam UU KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua