Negara Rugi Rp 857 Miliar, ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 29 Mei 2026
Negara Rugi Rp 857 Miliar, ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal
Ilustrasi tambang ilegal (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini sedang mendalami tujuh perkara penambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 857,55 miliar.

Pihak pemerintah kini sedang memproses hukum kasus-kasus tersebut melalui serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai penyerahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa kegiatan eksploitasi lahan secara ilegal ini tersebar di sejumlah provinsi besar di tanah air.

Secara rinci, wilayah-wilayah yang menjadi lokasi pelanggaran tersebut meliputi daerah Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

"Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," katanya dalam unggahan akun instagram resmi @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).

Langkah penegakan hukum ini menyasar dua bentuk pelanggaran utama, yakni kegiatan penambangan yang sepenuhnya tidak mengantongi dokumen resmi, serta korporasi yang melakukan pengerukan di luar area koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi mereka.

"Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang ada di dalam izinnya," jelasnya.

Tindakan tegas pun dipastikan berlaku untuk para pemilik izin resmi yang kedapatan tidak mematuhi regulasi serta standar operasional yang telah ditetapkan.

Pihak otoritas terkait sudah merumuskan sanksi secara bertahap, yang dimulai dari layangan surat teguran administratif hingga tindakan final berupa pencabutan izin operasi demi memunculkan efek jera.

"Bagi perusahaan yang sudah ada izin, sudah memiliki izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai dengan pencabutan izin untuk itu," pungkasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua