Kementerian ESDM Selidiki 7 Tambang Ilegal Rugikan Negara

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian ESDM Selidiki 7 Tambang Ilegal Rugikan Negara
Tambang Ilegal (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengusut tujuh kasus penambangan liar yang ditaksir memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp 857,55 miliar.

Pemerintah tengah menjalankan proses hukum atas perkara-perkara itu lewat berbagai tingkatan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia memaparkan bahwa aktivitas pengerukan lahan secara ilegal tersebut terjadi di beberapa provinsi besar di Indonesia.

Jika dijabarkan, daerah-daerah yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran itu mencakup wilayah Kalimantan, Jawa, Sumatera, sampai Kepulauan Bangka Belitung.

"Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," katanya dalam unggahan akun instagram resmi @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).

Upaya penegakan hukum tersebut menyasar dua kategori pelanggaran utama, yaitu operasional tambang yang sama sekali tidak memiliki izin resmi, serta perusahaan yang menggali di luar batas koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) legal milik mereka.

"Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang ada di dalam izinnya," jelasnya.

Langkah tegas juga dipastikan menyasar para pemegang izin resmi yang terbukti melanggar aturan dan standar operasional yang berlaku.

Otoritas berwenang telah menyiapkan sanksi berjenjang, yang diawali dari pengiriman surat teguran administratif sampai tindakan pamungkas berupa pembatalan izin operasi guna memberikan efek jera.

"Bagi perusahaan yang sudah ada izin, sudah memiliki izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai dengan pencabutan izin untuk itu," pungkasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua