Jatam: Perdagangan Karbon Hanya Komodifikasi Hutan dan Wilayah Adat

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 29 Mei 2026
Jatam: Perdagangan Karbon Hanya Komodifikasi Hutan dan Wilayah Adat
Aerial pegunungan Arfak (FOTO: NET)

JAKARTA - Perdagangan karbon saat ini menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mencari pendapatan di tengah krisis iklim.

Demi transisi hijau, pemerintah mempercepat penguatan perdagangan karbon nasional pada sektor kehutanan lewat pengembangan infrastruktur bursa karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta revisi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akan tetapi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai rangkaian langkah tersebut bukanlah jalan keluar dari krisis iklim.

Kebijakan ini justru memperdalam komodifikasi alam, yang mengubah wilayah adat, mangrove, gambut, dan hutan menjadi “aset karbon” untuk diperjualbelikan demi kepentingan investor dan pasar.

Melalui keterangan tertulisnya, Jatam menguraikan bahwa sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah secara sistematis membangun kerangka nilai ekonomi karbon.

Upaya ini mencakup pembentukan Sistem Registri Nasional, pengembangan SRUK, pembukaan bursa karbon melalui BEI, hingga penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Penerbitan regulasi ini kemudian dikemas sebagai capaian yang dibanggakan di forum internasional.

Dalam forum International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York pada 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa Indonesia memasuki babak baru komodifikasi hutan dengan menjual nilai karbon yang diatur secara teknis melalui peraturan menteri tersebut.

“Dengan kata lain, nyaris tak ada satu jengkal pun kawasan hutan yang tidak dapat diperdagangkan, dan siapa saja yang memiliki badan usaha dapat menjadi pelaku usaha perdagangan karbon,” kata Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, pada Selasa (19/5/2026).

Melky menjelaskan, Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan menetapkan bahwa koperasi, perorangan, BUMN, hingga korporasi swasta dapat menjadi pelaku usaha karbon, termasuk pemegang izin konsesi kehutanan, pemilik hutan hak, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta pemegang hak kelola perhutanan sosial.

Pasar karbon dianggap memberi ruang bagi korporasi besar untuk tetap mencemari lingkungan dengan membeli klaim “penurunan emisi” dari tempat lain, alih-alih memaksa pengurangan emisi di sumbernya.

Polusi tidak dihentikan, melainkan hanya dipindahkan ke dalam bahasa sertifikasi, akuntansi karbon, dan transaksi finansial.

“Jatam memandang arah kebijakan ini sebagai bentuk solusi palsu krisis iklim. Pemerintah sedang membangun mekanisme baru yang menguntungkan sektor keuangan, korporasi, dan pemilik konsesi, sambil menempatkan hutan dan ruang hidup rakyat sebagai jaminan baru bagi ekonomi hijau yang tetap ekstraktif,” katanya.

Melky menambahkan bahwa sektor-sektor pengemisi terbesar, seperti migas, batubara, industri mineral, dan manufaktur intensif energi, secara historis dilindungi oleh negara.

Saat pasar karbon diperkuat, sektor-sektor ini tidak didorong untuk menutup fasilitas kotor, melainkan justru diberi instrumen baru untuk mempertahankan operasi melalui kredit karbon yang berfungsi sebagai “izin moral”.

“Di sinilah ekstraktivisme menemukan bentuk barunya. Jika sebelumnya ekstraktivisme beroperasi melalui penguasaan fisik atas tanah, mineral, dan tenaga kerja, kini ia diperluas melalui penguasaan atas stok karbon dan ruang ekologis yang dikonversi menjadi aset finansial,” ucap Melky.

Ia menekankan bahwa hutan adat, gambut, dan mangrove kini dipandang sebagai cadangan karbon yang bisa “dipanen” nilainya, bukan lagi sebagai ruang budaya, ruang hidup, atau sumber penghidupan masyarakat adat.

Skema ini berisiko melahirkan pembatasan akses masyarakat terhadap hutan serta memperbesar potensi konflik tenurial.

Jatam juga menyoroti risiko konflik kepentingan terkait penunjukan Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Hema Malini S. dari Jatam menilai bahwa keterlibatan lingkar keluarga penguasa dalam mengendalikan pembiayaan taman nasional berbasis pasar karbon berpotensi menggeser mandat perlindungan ekologis menjadi portofolio investasi.

Jatam mendesak pemerintah untuk menghentikan percepatan perdagangan karbon sektor kehutanan dan mengalihkan fokus kebijakan iklim dengan menghentikan emisi di sumbernya, mengakui hak masyarakat adat, menyelesaikan konflik agraria, serta menjamin transparansi penuh atas desain dan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua