LSM PERINTIS: Migas Harus Sejahterakan Masyarakat Aceh

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 02 Juni 2026
LSM PERINTIS: Migas Harus Sejahterakan Masyarakat Aceh
LSM PERINTIS (FOTO: NET)

KOTA LANGSA - LSM PERINTIS memberikan perhatian khusus terhadap dinamika paling baru di sektor migas Aceh setelah disepakatinya Nota Kesepahaman (MoU) antara BPMA dan SKK Migas, yang mengatur partisipasi BPMA dalam manajemen wilayah kerja migas lepas pantai dari jarak di atas 12 mil laut sampai 200 mil laut.

"Kami menilai langkah itu merupakan kemajuan penting, karena untuk pertama kalinya Aceh memperoleh ruang keterlibatan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya migas yang selama ini lebih dominan dikendalikan pemerintah pusat," kata Ketua DPD LSM PERINTIS Aceh, Zulfadly, melalui siaran persnya, Senin (1/6/2026).

Meski begitu, Zulfadly melanjutkan, organisasi tersebut memberikan peringatan bahwa inti persoalan utama yang mesti diselesaikan bukan hanya mengenai partisipasi secara birokrasi.

Namun, hal itu tentang seberapa besar kekayaan migas Aceh mampu menghadirkan kontribusi finansial yang konkret untuk warga Aceh.

Pada waktu sebelumnya, Pemerintah Aceh mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM guna memohon penangguhan pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo WK South Andaman.

Langkah menyurat itu memperlihatkan munculnya kecemasan yang mendalam mengenai rancangan pembangunan lapangan yang dianggap belum sepenuhnya menampung maslahat taktis Aceh, terutama utilisasi sarana darat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

LSM PERINTIS menilai bahwa posisi yang diambil Pemerintah Aceh pada momen tersebut mempunyai landasan yang logis serta bernilai taktis.

Wilayah Aceh tidak boleh sekadar diposisikan sebagai lokasi pencarian dan penghasilan, sementara keuntungan dari sektor industri hilirnya justru tumbuh di area lain.

Apabila gas dari South Andaman diolah lewat metode offshore memakai FPSO tanpa memaksimalkan sarana di Arun.

Oleh karena itu, peluang pembukaan lapangan pekerjaan, modal turunan, industri penyokong, serta dampak ekonomi berantai untuk Aceh bakal sangat tergerus.

Oleh sebab itu, kami memohon:

BPMA membeberkan secara terbuka dokumen serta penerapan MoU bersama SKK Migas supaya publik memahami seberapa jauh otoritas yang sesungguhnya dipegang oleh Aceh.

Pemerintah Aceh menjamin tiap-tiap pengesahan PoD migas yang bernilai taktis wajib mempertimbangkan kemaslahatan ekonomi masa depan Aceh.

Pemerintah Pusat, SKK Migas, dan juga kontraktor migas memosisikan KEK Arun sebagai unsur krusial dalam rantai nilai pemanfaatan migas South Andaman.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua