RI Jadi Gergasi Karbon Dunia, Ini Potensi Keuntungannya

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 09 Juni 2026
RI Jadi Gergasi Karbon Dunia, Ini Potensi Keuntungannya
Ilustrasi perdagangan karbon (FOTO: NET)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendata bahwa Indonesia memiliki potensi karbon yang luar biasa besar.

Sektor kehutanan diproyeksikan dapat memperdagangkan kurang lebih 13,4 miliar ton setara karbon dioksida (CO2e) sampai tahun 2050 mendatang.

Keunggulan ini didukung oleh posisi Indonesia sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia serta area mangrove yang paling luas.

"Tingginya biodiversitas nasional juga memperkuat kemampuan ekosistem Indonesia dalam menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar," ujar Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenhut pada pertengahan Mei lalu.

Di samping hutan hujan tropis, potensi blue carbon dari ekosistem pantai seperti mangrove dan padang lamun ikut memperkokoh posisi Indonesia.

Bahkan, daya tampung penyimpanannya disebut-sebut melebihi kemampuan hutan darat per hektarenya.

"Kekayaan ekosistem hutan, gambut, mangrove, dan padang lamun tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang kuat dalam pengembangan ekonomi karbon, baik di sektor kehutanan maupun wilayah pesisir dan kelautan," ujar Biro Humas dan KLN Kemenhut.

Perpaduan tersebut memposisikan Indonesia di tempat yang unik dalam agenda iklim global, yang mana RI bertindak bukan hanya sebagai pemroduksi emisi, melainkan juga penyerap karbon dalam volume besar.

Salah satu profit finansial yang dapat dioptimalkan yakni perdagangan karbon, sebuah sistem pasar untuk transaksi unit reduksi emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.

Iwan Wibisono, Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia, memaparkan bahwa komoditas yang ditransaksikan bukanlah karbon dalam bentuk fisik, melainkan sertifikat atas pencapaian pengurangan emisi.

"Karbon bukan produk yang bisa dipegang, dibawa pulang ke rumah saat membelinya," ujar Iwan dalam kesempatan terpisah kepada CNNIndonesia.com.

"Kami membuktikan bahwa sudah terjadi pengurangan emisi dan kami melakukan pembelian terhadap sertifikat untuk membuktikan bahwa kami berkontribusi terhadap pengurangan emisi," sambungnya.

Sertifikat tersebut dinilai secara variatif—dapat berkisar antara US$5 sampai US$15 lebih per ton—tergantung pada model proyeknya seperti kelestarian hutan atau penahanan laju deforestasi.

Proses sertifikasi dikerjakan oleh badan internasional semisal Verra, Plan Vivo, atau Gold Standard.

Kegiatan transaksi dapat dilakukan secara langsung, lewat perantara, atau melalui bursa karbon yang dioperasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pihak pemerintah sendiri masih terus menyempurnakan regulasi ini, salah satunya lewat kebijakan nesting dalam Permenhut 6/2026.

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menyampaikan bahwa kebijakan ini menyediakan kepastian hukum bagi para pemodal.

Nesting memiliki tujuan untuk menyinkronkan target pengurangan emisi di level nasional, provinsi, hingga tingkat proyek supaya tidak muncul kalkulasi atau klaim ganda.

"Kalau enggak dibikin nesting nanti bisa double counting. Kalau kayak gitu enggak ada integritas, enggak akan ada orang mau beli," ujar Edo.

Melalui sistem ini, proyek dari masyarakat, pihak swasta, dan pemerintah dapat beroperasi sejalan tanpa saling bertabrakan, demi menjamin integritas dari kredit karbon yang diproduksi.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua