Polres Metro Bekasi Tangkap 3 Anggota Komplotan Curanmor yang Buron

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 15 Juni 2026
Polres Metro Bekasi Tangkap 3 Anggota Komplotan Curanmor yang Buron
3 Anggota Komplotan Curanmor (FOTO: NET)

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengamankan tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering membuat resah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga pelaku akhirnya diringkus pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri selama lebih dari satu bulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa kelompok ini memiliki pembagian tugas yang terorganisasi saat beroperasi di lapangan.

"Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian," kata Jerico di Cikarang, Minggu (14/6/2026).

Penyelidikan perkara ini berawal dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/4/2026).

Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Proses penyelidikan itu tertuju kepada pelaku SI yang kerap berpindah tempat demi menghindari kejaran petugas.

Pelarian SI berakhir usai polisi membekuknya di kawasan Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin, 8 Juni 2026.

“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.

Merujuk pada keterangan dari SI, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya, yakni NK dan S, di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).

Dari tangan sindikat ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket, ponsel, tas, serta rekaman CCTV.

Bukan hanya peralatan pembobol motor, polisi pun mendapati benda menyerupai senjata api yang rupanya hanya korek api.

“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” jelas Jerico.

Cara Pelaku Membawa Kabur Sepeda Motor Warga

Modus yang dipakai para pelaku ialah menyelinap ke dalam area pekarangan rumah korban yang sepi, lalu merusak kunci kontak sepeda motor memanfaatkan kunci letter T hanya dalam hitungan detik.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di lokasi berbeda, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengimbau warga untuk meningkatkan keamanan kendaraan pribadi mereka serta lekas melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas Sumarni.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua