KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Wamenaker Noel

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 15 Juni 2026
KPK Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara Mantan Wamenaker Noel
Mantan Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan (FOTO: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan untuk menerima secara utuh keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Figur yang biasa dipanggil Noel itu diberikan vonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) mengenai perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada lingkup Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa instansinya sangat menghargai dan mengapresiasi keputusan yang diberikan oleh majelis hakim.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan keterangan Budi, majelis hakim sudah memeriksa dan memutus perkara itu secara independen, objektif, serta berlandaskan fakta hukum yang tampak di persidangan.

KPK pun menganggap semua pertimbangan hakim sejalan dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.

Budi mengimbuhkan, keputusan ini jadi pembuktian bahwa proses hukum mulai fase penyidikan hingga pembuktian di pengadilan sudah berlangsung sesuai koridor yang sah.

Selain pihak KPK, semua terdakwa pada perkara ini pun bilang menerima vonis itu, sehingga kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Budi.

Melalui kasus ini, KPK menginginkan hukuman yang didapat Noel bisa memberikan efek jera, khususnya di bidang pelayanan publik, perizinan, dan sertifikasi.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," tegasnya.

Budi mengutarakan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawasi kasus tersebut sedari awal.

"Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," tandasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua