Sidang Perdana dr. Tifa 2 Juli, Roy Suryo Menunggu Praperadilan
JAKARTA - Sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun, pelaksanaan sidang perdana Roy masih menunggu hasil putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel," ujar pejabat humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Immanuel memaparkan bahwa agenda sidang pertama dr. Tifauzia Tyassuma dijadwalkan pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB, di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," terangnya.
Perkara Roy teregistrasi dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim, sementara perkara dr. Tifa bernomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.
Kedua perkara tersebut akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar serta Mathilda Chrystina Katarina.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Roy mengenai proses penggeledahan dan penangkapan telah diajukan pada Senin (22/6) dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, sedangkan tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Petitum permohonan praperadilan tersebut belum diungkap ke publik.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy dijadwalkan pada Senin (29/6) dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Berbeda dengan Roy, dr. Tifa tidak menempuh jalur praperadilan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
"Sampai hari ini, belum ada teregister di SIPP PN Jakarta Selatan, dr Tifa ada mengajukan permohonan praperadilan," ujar Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Menanggapi gugatan tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan sidang.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya mengikuti proses hukum.
"Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir," tegas Abrianto.