Kasus Pemerasan Camat Pajo, Kejati NTB Rekomendasikan Sanksi Jaksa

DA
David Ilham

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 03 Juli 2026
Kasus Pemerasan Camat Pajo, Kejati NTB Rekomendasikan Sanksi Jaksa
I Wayan Eka Widdyara (FOTO: NET)

MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengusulkan pemberian hukuman kepada tiga personel kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Imran, Camat Pajo, Kabupaten Dompu.

Tuntutan tersebut telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung sebagai langkah tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin.

Ketiga orang itu adalah mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dompu berinisial IS, yang kini dilaporkan telah dimutasi.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan bahwa usulan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi yang sudah disertai informasi pendukung serta pengumpulan bukti-bukti.

"Rekomendasinya (sanksi) rahasia, intinya ada hukuman, ada penyalahgunaan wewenang," ujarnya, Kamis (2/7/2026), dilansir dari Sumbernya.

Menurutnya, temuan hasil investigasi tersebut pun telah dipresentasikan kepada pimpinan sebelum dikirimkan ke Kejagung.

"Kami juga memberikan paparan sama pimpinan, tapi kembali lagi nanti penentuan semua itu ada di Jamwas Kejagung," ucapnya.

Wayan menyebutkan, Kejati NTB saat ini masih menantikan arahan dari Kejagung mengenai ketetapan akhir perihal usulan tersebut.

Ia menjelaskan tidak bisa memastikan kapan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung bakal mengeluarkan keputusan.

"Yang jelas, komunikasi dengan Kejagung kami masih menunggu petunjuk. Kalau pun jaksa-nya dicabut, itu nanti tunggu dari Kejagung," tukasnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, sebelumnya menerangkan bahwa pengiriman berkas hasil inspeksi ke Kejaksaan Agung merupakan langkah formal dalam penanganan pelanggaran etik.

"Hasil pemeriksaan kami kirim ke pusat (Kejagung RI), karena memang prosedurnya seperti itu," ujarnya.

Perkara ini bermula dari prosedur eksekusi penahanan Camat Pajo, Imran, pasca vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Imran mengaku diminta uang sebanyak Rp30 juta oleh ketiga oknum jaksa tersebut dengan alasan untuk meringankan hukuman.

Akan tetapi, ia cuma memberikan Rp20 juta secara tunai di kantor Kejari Dompu.

Merasa dikelabui karena tindakan hukum terus berjalan sampai dirinya harus ditahan, Imran melaporkan perbuatan oknum aparat penegak hukum tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua