Bappebti Luncurkan Aturan Baru Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- Jumat, 22 September 2023

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) No. 6/2023 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Peraturan ini, yang mencabut beberapa ketentuan dari aturan sebelumnya, membawa perubahan besar dalam industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Beberapa ketentuan yang dicabut oleh Perba No. 6/2023 mencakup Pasal 14 ayat 6 dari Perba No. 3/2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka, serta Surat Edaran (SE) Kepala Bappebti No. 226/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Pula, SE Kepala Bappebti No. 197/2015 mengenai Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka telah dicabut. Perba No. 6/2023 mengenalkan 12 substansi utama yang berfokus pada meningkatkan integritas keuangan terkait permodalan, ketahanan margin, sarana informasi teknologi, dan transparansi harga. Selain itu, peraturan ini juga memperkuat pengelolaan risiko transaksi nasabah, proses penerimaan nasabah, serta tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA. “Peraturan ini salah satu pedoman teknis yang diperlukan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh ke industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dikutip dari siaran pers, Jumat (22/9/2023). Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah persyaratan modal. Penyelenggara SPA harus menyediakan modal sebesar Rp40 miliar untuk meningkatkan integritas keuangan terkait permodalan dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp35 miliar. Sementara peserta SPA harus menyediakan modal senilai Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp25 miliar. Perba No. 6/2023 juga mengenalkan peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka. Persentase margin awal atas posisi terbuka yang dimiliki telah ditingkatkan dari 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin awal. Dengan Perba No. 6/2023, Bappebti bertujuan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi yang memengaruhi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat integritas, transparansi, dan ketahanan industri ini dalam menghadapi perubahan dan perkembangan pasar yang cepat. Peraturan ini diharapkan akan membantu mengatur dan mengawasi lebih baik perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, menjaga keamanan dan keadilan pasar, dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri ini.

Redaksi
variaenergi.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Noussair Mazraoui Jadi Rekrutan Paling Berharga Manchester United
- Sabtu, 13 September 2025
Derby Manchester City vs Manchester United, Jadwal dan Live Streaming
- Sabtu, 13 September 2025
Guardiola Nilai Haaland Lebih Unggul Dibanding Striker Baru Liverpool Isak
- Sabtu, 13 September 2025
Terpopuler
1.
Diskon OPPO Hingga Rp15 Juta di FBe 2025
- 13 September 2025
2.
Oppo A6 Pro Hadir, Usung Dimensity 7300 dan Baterai Jumbo
- 13 September 2025
3.
Xiaomi Perkuat Pengawasan Internal untuk Cegah Korupsi Perusahaan
- 13 September 2025
4.
5 HP Xiaomi Kamera Leica Terbaru dengan Hasil Foto Premium
- 13 September 2025
5.
Acer Swift Air 16, Laptop AI Ringan 16 Inci
- 13 September 2025